Berita

Bisnis

BHP Billiton Umumkan Status Proyek Batubara di Indonesia

RABU, 20 APRIL 2016 | 18:43 WIB | LAPORAN:

BHP Billiton resmi mengumumkan status proyek batubara mereka di Indonesia. Eksportir batubara jenis metalurgi terbesar di dunia itu mempertimbangkan untuk menghentikan pengoperasian seluruh aset pada proyek batubara di Indonesia.

Alasan perusahaan asal Australia itu meninjau ulang seluruh proyek batubara yang ada di Indonesia terkait dengan ketidakpastian regulasi di Indonesia dan melemahnya harga batubara.

"BHP Billiton sedang melakukan tinjauan strategis jangka panjang terhadap bisnis batubara perusahaan di Indonesia, IndoMet Coal (IMC), yang terdiri dari tujuh kontrak pengusahaan batubara di Kalimantan Tengah dan Timur," demikian pernyataan resmi BHP Billiton seperti dikutip dari media Reuters, Rabu (20/4).


Pernyataan resmi BHP Billiton tersebut mengkonfirmasi kabar yang beredar dalam beberapa waktu terakhir bahwa BHP akan melepas seluruh sahamnya di PT IMC. Saat ini, BHP Billiton menguasai 75 persen saham PT IMC, sisanya dimiliki PT Adaro Energy Tbk.

PT IMC memang memegang tujuh konsesi PKP2B proyek batubara di Kalimantan, yakni PT Lahai Coal, PT Ratah Coal, PT Juloi Coal, PT Pari Coal, PT Sumber Barito Coal, PT Kalteng Coal dan PT Maruwai Coal. Sebagian besar mereka menambang batubara jenis metallurgical coal. Melakukan eksplorasi sejak tahun 1997, IMC baru melakukan penjualan komersial batubara perdana pada September 2015 lalu.

Selama 20 tahun memegang konsesi 7 proyek pertambangan, BHP Billiton baru menggelontorkan investasi US$ 100 juta di PT Lahai Coal yang berlokasi di Haju, Kalimantan. Sementara di 6 proyek lainnya masih belum bisa menghasilkan.

"Hingga saat ini kami telah mengembangkan proyek tambang batubara di Haju dalam skala kecil dengan nilai investasi sekitar US$ 100 juta, sementara seluruh proyek lainnya baru sebatas eksplorasi," aku Presiden Direktur PT IMC, Imelda Adhisaputra, dalam keterangan yang diterima wartawan.

Meski baru melakukan sekali pengiriman produksi batubara pada September 2015 lalu, para analis menilai BHP Billiton sebenarnya sudah berpotensi mendapat keuntungan US$ 200 juta dari investasinya di IMC. Sebab sebelumnya pada tahun 2010, BHP telah melepas 25% saham IMC ke Adaro senilai US$ 335 juta. Artinya dari hasil transaksi tersebut BHP telah berpotensi untung hingga US$ 200 juta, dengan mempertimbangkan investasi yang telah mereka keluarkan hanya sebesar US$ 100 juta.

Sumber di Kementerian ESDM menyatakan, hingga kini BHP Billiton belum melaporkan rencana divestasi 75 persen saham di PT IMC. Seharusnya, sebagai perusahaan global yang telah lama beroperasi di Indonesia, BHP melaporkan rencana aksi korporasi tersebut ke pemerintah RI, termasuk pada saat hendak menghentikan kegiatan produksi.

Mengacu kepada proses divestasi yang dilakukan Newmont, para pihak yang akan melakukan proses transaksi diharapkan melapor kepada pemerintah. Seperti yang dilakukan pemilik Medco, Arifin Panigoro, yang melaporkannya kepada Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya pada November 2015 lalu.

Anggota Komisi VII DPR RI Bidang Pertambangan, Kurtubi, seperti dikutip banyak media sebelumnya, menyatakan, proses divestasi saham Newmont bisa menjadi preseden ideal serta studi kasus menarik dalam kasus divestasi perusahaan tambang yang ada di Indonesia.

Dalam nada yang sama, Direktur Eksekutif Energi Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, beberapa waktu lalu menyatakan, idealnya perusahaan asing seperti Newmont dan BHP Billiton yang akan melakukan penjualan saham di Indonesia harus melapor terlebih dulu ke pemerintah. [ald] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya