Berita

foto :net

Hukum

Proyek Distop, KPK Pastikan Proses Hukum Suap Reklamasi Teluk Jakarta Tetap Lanjut

RABU, 20 APRIL 2016 | 17:12 WIB | LAPORAN:


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan kasus dugaan suap dalam izin dugaan suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta meski sudah keluar keputusan pemerintah untuk memoratorium proyek tersebut.

"Sebenarnya tidak ada pengaruhnya (soal moratorium reklamasi Teluk Jakarta), karena proses di KPK itu tetap berjalan apapun yang terjadi," ujar pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati  di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/4)

Meski proses penyidikan kasus dugaan suap Raperda reklamasi masih terus berjalan, namun pihaknya tetap menghormati keputusan moratorium yang diambil setelah pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, serta jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Meski proses penyidikan kasus dugaan suap Raperda reklamasi masih terus berjalan, namun pihaknya tetap menghormati keputusan moratorium yang diambil setelah pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, serta jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Usai menggelar rapat terbatas, Rizal mengatakan, proyek reklamasi akan dihentikan sampai semua persyaratan dan perizinan sesuai yang diatur perundang-undangan terpenuhi.

Masalah reklamasi ini mencuat pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi usai menerima suap dari Personal Assistant PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro. Saat itu, Sanusi menerima uang sebesar Rp 1 miliar.

Uang suap itu terkait dengan pembahasan Raperda Wilayah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja. Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya