Berita

Hukum

KPK Perpanjang Penahanan Senior Manager PT. Brantas Abipraya

RABU, 20 APRIL 2016 | 05:43 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa tahanan Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno dan pihak swasta, Marudut. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan pengamanan perkara PT. Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Untuk hari ini Jaksa Penuntut Umum melakukan perpanjangan penahan untuk tersangka DPA (Dandung Pamularno) dan MRD (Marudut)," ujar pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Dia menambahkan, penambahan masa penahanan keduanya selama 40 hari kedepan terhitung mulai hari ini.

"Jadi perpanjangan penahan 40 hari, dari hari ini sampai 30 Mei 2016," tandasnya.

Dalam kasus dugaan pengamanan perkara PT. Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, serta pihak swasta Marudut.

Pertanggal 1 April 2016, Dandung dan Marudut resmi menjadi warga sementara Rumah Tahanan (Rutan) KPK, sedangkan Sudi Wantoko ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Ketiganya diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah Hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (31/3) pagi. Mereka diduga akan menyuap pihak Kejati DKI Jakarta dalam kasus papan reklame yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya. Total uang diduga suap yang disita KPK mencapai USD148.835.

Diduga uang suap tersebut ditujukan ke Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang serta Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. KPK juga telah memeriksa Sudung dan Tomo, namun hingga saat ini KPK belum mengumumkan oknum penerima suap.

Atas perbuatannya, Dadung, Marudut dan Sudi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya