Berita

ilustrasi/net

Nusantara

Diluruskan, Pemilihan Ketua Umum IKA Unpad Belum Selesai

SELASA, 19 APRIL 2016 | 18:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tidak benar jika ada pihak yang mengklaim proses pemilihan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (IKA Unpad) sudah selesai.

Faktanya, pemilihan yang berlangsung pada Minggu (17/4) di Balai Santika, Kampus Unpad, Jatinangor, Sumedang, itu masih menyisakan persoalan. Demikian dikatakan anggota delegasi Mubes IX Unpad dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Wahyu Agung Permana.

"Dapat kami tegaskan pemberitaan tersebut tidak benar. Proses pemilihan Ketua Umum IKA Unpad secara de jure maupun de facto belum selesai sebagaimana tersurat dalam Berita Acara Penghitungan Suara Ketua Umum Periode 2016-2020," ujar Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/4).


Menurutnya sesuai dengan Berita Acara Penghitungan Suara tersebut, pimpinan Mubes IX IKA Unpad memandatkan kepada tiga kandidat untuk menyelesaikan kepengurusan IKA Unpad 2016-2020 paling lambat dalam waktu satu minggu.

"Proses penghitungan suara pada hari Minggu malam dihentikan karena ada selisih lebih 59 surat suara. Surat suara bodong tersebut tidak dihitung karena melebihi DPT," ungkap Direktur Eksekutif Pilkada Watch tersebut.

Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah sebanyak 1.542 suara. Perincian hasil perhitungan sementara, Hikmat Kurnia meraih suara sebanyak 546 suara, Ahmad Doli Kurnia sebanyak 455 suara, Yuddy Chrisnandi 530 suara, 11 surat suara tidak sah, serta menyisakan 59 suara yang tidak dihitung.

"Karenanya perolehan suara tersebut tidak bersifat final dan mengikat. Sangat prematur apabila ada yang berpandangan kalau proses pemilihan sudah selesai," katanya.

Wahyu mengimbau agar semua pihak menahan diri serta memberikan kesempatan kepada ketiga kandidat untuk bermusyawarah.

"Hormati keputusan pimpinan Mubes yang memandatkan kepada ketiga kandidat untuk bermusyawarah," tutur Wahyu.

Perolehan suara ketiga kandidat memang bersaing ketat. Mulai dari pembukaan kotak pertama, selisih tiap calon kurang dari 10 suara. Misalnya di kotak pertama, Hikmat meraih 131 suara, Yuddy 118 suara, Doli 92 suara. Di kotak kedua, Doli unggul dengan raihan 60 suara. Di kotak ketiga, Hikmat unggul dengan 52 suara. Di kotak keempat, Yuddy unggul dengan 142 suara.

Demikian seterusnya, pada kotak kesepuluh ternyata ditemukan kelebihan 59 suara, sehingga penghitungan suara dihentikan. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya