Berita

gedung kpk/net

Hukum

Dalami Upaya Pemerasan, KPK Panggil Kepala Seksi Pengawasan KKP Pratama

SELASA, 19 APRIL 2016 | 14:12 WIB | LAPORAN:

. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sukarnai Baho selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebayoran Baru III, Jakarta.

Sebagai kepala seksi, Sukarnai diduga mengetahui betul persoalan yang melilit anak buahnya yang kini menjadi tersangka KPK.

Sukanai akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan restitusi lebih bayar pajak PT Edmi Meter lndonesia (EDMl) Indonesia. Dirinya diperiksa sebagai saksi Herry Setiadji, supervisor tim pemeriksa pajak KPP Pratama Kebayoran Baru III, yang telah menjadi tersangka.


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka HES (Herry Setiadji)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4).

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012, dan PPn 2013 PT EDMI lndonesia.

Mereka adalah Herry Setiadji, lndarto Catur Nugroho dan Slamet Riyana. Ketiganya merupakan pegawai KPP Pratama Kebayoran Baru III, Jakarta. Ketiga orang tersangka tersebut diketahui merupakan tim pemeriksa pajak dengan Herry sebagai supervisor, lndarto sebagai ketua tim dan Slamet sebagai anggota tim.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketiganya diduga memaksa seseorang memberikan sesuatu terkait dengan restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012, dan PPn 2013 PT EDMI lndonesia

Priharsa juga menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan, ada kelebihan bayar pajak dari PT EDMl, sehingga kemudian ada pengembalian uang sebesar Rp 1 miliar. Namun, ketiganya kemudian memaksa perusahaan untuk membayar sejumlah uang.

"Nilai (hasil pemerasannya) diduga Rp 75 juta," kata Priharsa beberapa waktu lalu.

Ketiganya juga pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan pada Senin (28/3) lalu, namun ketiga mangkir dari panggilan KPK

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya