Berita

Siti Nurbaya:net

Wawancara

WAWANCARA

Siti Nurbaya: Kalau Izin Reklamasinya Dicabut, Operasinya Tidak Bisa Jalan Dong...

SELASA, 19 APRIL 2016 | 09:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah melakukan identi­fikasi awal, Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya berkesimpulan akan mengambil langkah konkret terkait reklamasi teluk Jakarta. Yaitu dengan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) untuk menghentikan proyek pulau buatan tersebut.

Tak hanya itu, jika ditemu­kan indikasi persoalan serius, Menteri Siti juga mengaku tidak akan segan-segan memberikan sanksi administratif.

Sebelumnya, beberapa Kementerian saling lempar ihwal pemberian izin dan moratorium reklamasi. Di antaranya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Ia mengaku in­stansinya belum bisa mengambil sikap lantaran masih menunggu izin lingkungan yang dikeluar­kan oleh Menteri Siti.


Meskipun, jika menilik Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, semua izin terkait dengan re­klamasi merupakan kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan, wilayahnya Menteri Susi.

Bagaimana sebenarnya duduk perkara soal reklamasi ini? Berikut kutipan selengkapnya;

Sebelum proyek ini jalan, memangnya pemerintah tidak dilibatkan dalam perenca­naan?
Ada, kita kan sudah kalah di pengadilan. Begitu kalah di pengadilan ya sudah nggak bisa ngapa-ngapain deh, minggir.

Jika demikian kondisinya, apa yang bisa dilakukan seka­rang?
Kita sih sekarang menjalankan fungsi second line, istilahnya lapis kedua pengawasannya.

Dasarnya apa?
Dari sisi izin lingkungan, instrumennya sudah jelas. Pasal 73 Undang-Undang 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, di situ jelas apabila ada indikasi persoalan yang serius, maka perlu dilakukan pengawasan, pendalaman, investigasi terkait dengan beberapa tolak ukur sebetulnya yang diangkat, yaitu apabila indikasi pencemaran, kerusakan lingkungan, dan apa­bila menimbulkan kerusakan sosial masyarakat.

Indikasinya bagaimana?
Kawan-kawan kami, staf kami dan para petugas sudah melakukan identifikasi awal, dan indikasi-indikasi kelemahan di dalam pemenuhan persyaratan itu ada, dan kita akan datang lagi untuk mendalami dan nanti kita akan memberikan semacam sanksi adminsitratif. Indikasi-indikasinya akan kita jelaskan apa kekurangan syarat-syaratnya yang harus dipenuhi.

Kira-kira butuh berapa lama itu?
Tergantung apa yang ditemu­kan di lapangan. Kalau kayak yang kebakaran hutan itu ada yang tiga bulan, ada yang sam­pai sekarang juga belum selesai, tergantung apa yang kita temukan di lapangan dan tergantung dari bagaimana si pemrakarsa Amdal-nya itu menyelesaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Syarat penting apa yang sangat perlu diperhatikan?

Banyak. Misalnya dia bisa jawab tidak air bersihnya ba­gaimana di situ, kemudian apa dia bisa jawab masyarakatnya bagaimana, alur gimana, sedi­mentasinya bagaimana, banyak ukurannya. Di undang-undang diatur ada beberapa poin itu.

Sejauh ini?
Kelihatan sedimentasinya kuat ya, air bersihnya terganggu juga, nggak jelas juga keterse­diaannya.

Kepmennya kira-kira kapan bisa diterbitkan?
Kalau sudah selesai prose­durnya dong. Kan prosesurnya habis ini saya ke kantor Menko Maritim, kemudian hari Rabu kami juga harus justified lagi bersama Komisi VII, setelah itu anak-anak pergi ke lapangan.

Kepmen itu apa bisa menghentikan reklamasi?
Yang memerintah untuk menghentikan itu Kepmen kita. Karena yang dicabut atau yang dibekukan, atau yang dihentikan adalah izin lingkungannya. Dan sesuai undang-undang kalau izinnya dicabut maka operasinya tidak bisa jalan.

Bagaimana dengan kon­struksinya?
Konstruksi itu nanti lain lagi, harus dilihat lagi karena kon­struksi bangunan dan lain-lain Amdalnya sendiri-sendiri juga. Harus dicek lagi, apakah sudah ada Amdalnya dan lain-lain, kar­ena saya belum masuk ke sana.

Kira-kira berapa lama prosesnya itu?
Nanti saya minta Pak Dirjen dan Pak Sekjen segera coaching timnya. Kita beresin, secepatnya saya kira.

Untuk pulau yang sudah ada konstruksi bangunannya bagaimana?

Justru yang akan ditanya dulu­an pasti yang sudah berjalan dan konstruksinya sudah ada. Kalau yang masih dalam perencanaan, kita perbaiki kompleksitas regu­lasinya. Kita sempurnakan.

Komplikasi regulasi apa saja yang akan dibahas dan disempurnakan?
Kan tadi di dalam chart ke­lihatan bahwa ada rencana tata ruang laut nasional yang harus disiapkan, kemudian untuk izin lingkungan dan reklamasi, itu dibutuhkan rencana strategis dan rencana zonasi.

Jadi rancangan Perda yang diolah oleh Pemda DKI itu harus kita lihat lagi, kita akan minta melalui Mendagri, kar­ena prosedurnya seperti itu di Undang-Undang Pemda Nomor 32 tahun 2014, nanti melalui Departemen Dalam Negeri kita rapat bersama-sama lagi di ting­kat pusat, ini setuju apa nggak, cocok apa tidak, zoning-nya pas apa tidak dan lain-lain dan itu sudah masuk kewenangannya berbagai kementerian. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya