Berita

Hukum

Begini Kronologi Dua Anggota Komisi V Terima Uang Dari Abdul Khoir

SENIN, 18 APRIL 2016 | 19:45 WIB | LAPORAN:

Staf ahli anggota Komisi V DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow, Jaelani, mengaku pernah memberikan uang kepada dua anggota Komisi V DPR RI, yakni Musa Zainuddin dan Andi Taufan Tiro. Uang tersebut dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Pernyataan tersebut disampaikan Jaelani dalam sidang lanjutan kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara dengan terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (18/4).

Jaelani mengungkapkan pemberian uang kepada Musa melalui perantara. Perantara tersebut adalah orang orang yang ditunjuk Musa, yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.


Sebelum Jaelani bertemu perantara Musa, keduanya telah berkomunikasi melalui telepon mengenai mekanisme penyerahan uang. Kesepakatannya, penyerahan uang dilakukan di Jalan Duren Tiga Timur, di depan pintu masuk Komplek Perumahan Anggota DPR, Jakarta Selatan. Penyerahan dilakukan di area parkir, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kala itu, Jaelani memberikan uang sebesar Rp 7 miliar kepada Musa. Sementara total yang akan diberikan kepada Musa sebesar Rp 8 Miliar. Sisa uang sebesar Rp 1 miliar dikembalikan ke Abdul Khoir. "Saya mengejar Pak Musa, biar mau terima duit yang diserahkan Pak Abdul Khoir lewat saya," ujar Jaelani

Untuk Andi Taufan Tiro, Jaelani menjelaskan penyerahan uang dari Abdul Khoir diberikan secara bertahap. Pertama, Jaelani memberikan uang secara langsung kepada Andi Taufan Tiro di pinggir jalan, di dekat Komplek Perumahan Anggota DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, pada jam 02.00 dini hari.

Pemberian pertama itu dilakukan pada tanggal 10 November 2015, Jaelani menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar kepada Andi Taufan Tiro. "Saya serahkan sekitar jam 02.00 WIB malam, saya serahkan ke pak Taufan uangnya di dalam tas," ujar Jaelani

Jaelani menjelaskan, uang yang diberikan kepada Andi Taufan diserahkan dengan enam tahap pemberian yang dimulai pada tanggal 9 Nobember 2015, dan diterima oleh politisi Partai Amanat Nasional itu pada 10 November 2015 dini hari

"Pemberian kedua ada sekitar Rp3.8 Miliar, kira-kira segitu nomimalnua, karena uangnya campur Rupian dengan Dollar Singapura," sambung Jaelani.

Penerimaan uang oleh Musa dan Andi Taufan juga disebut dalam surat dakwaan Abdul Khoir yang dibacakan Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Kasus suap ini terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Lantas apa alasan Abdul Khoir memberikan uang kepada dua anggota dewan tersebut. Jaelani menjelaskan awalnya dirinya dihubungi Abdul Khoir dan dijelaskan mengenai adanya 3 paket pekerjaan yang nilainya mencapai Rp150 miliar. Kepada Jaelani, Abdul menjelaskan bahwa berdasarkan kode, paket pekerjaan itu milik anggota DPR Musa Zainuddin.

Menurut Jaelani, Abdul mengaku telah membicarakan paket pekerjaan senilai Rp 150 miliar tersebut kepada Musa, sehingga ia hanya menindaklanjuti pertemuan keduanya.

Abdul kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada Jaelani, melalui staf Abdul bernama Erwantoro. Menurut Jaelani, uang yang diberikan Abdul totalnya lebih dari Rp12 miliar.

Uang tersebut tidak hanya bagi Musa, tetapi juga bagi Andi Taufan Tiro. Adapun, uang bagi Andi Taufan terkait dana aspirasi untuk pekerjaan di Maluku. "Uang diserahkan bertahap pada November ke saya, total untuk Pak Musa Rp8 miliar, Pak Andi Taufan Tiro Rp4 miliar, semuanya cash," kata Jaelani. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya