Berita

foto:net

Bisnis

Saatnya Basmi Perusahaan Ilegal & Tidak Bayar Pajak

Presiden Mau Moratorium Izin Tambang
SENIN, 18 APRIL 2016 | 08:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pelaku usaha menyambut baik rencana Presiden Jokowi mau melakukan moratorium pemberian izin pertambangan baru. Mereka berharap penertiban dibarengi dengan pemberantasan tambang ilegal.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala menilai, moratorium pemberian izin lahan tambang baru dapat membantu memperbaiki harga komoditas yang sedang jatuh.

"Untuk jangka pendek bagus, karena harga tambang jatuh, lagi over supply," kata Supriatna ke­pada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.


Dia memastikan, moratorium perizinan jika dilakukan tidak akan menyebabkan pemenuhan kebutuhan menjadi terganggu. Misalnya batu bara, Supriyatna yakin 6 ribu perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) mampu memenuhi kebutuhan nasional.

Supriyatna berharap, penataan pertambangan tidak hanya dilaku­kan sebatas moratorium perizinan. Tetapi juga memberantas pertam­bangan ilegal yang kini masih banyak beroperasi. Selain itu juga, menindak perusahaan yang tidak membayar pajak. "Saat ini, saya kira momentum yang tepat bertindak di tengah banyaknya perusahaan tambang resmi mengalami kesulitan akibat jatuhnya harga komoditas," imbuhnya.

Selain itu, Supriyatna juga berharap, moratorium perizinan diikuti pembenahan regulasi per­izinan. Menurutnya, proses per­izinan tambang sampai saat ini masih berbelit dan tumpang tin­dih. Banyak dinas pertambangan daerah kurang paham mengimple­mentasikan aturan perizinan.

Sekadar informasi, rencana pemerintah mau melakukan mora­torium perizinan pertambangan disampaikan Presiden Jokowi pada pekan lalu. Kebijakan ini mau dikeluarkannya karena di­rinya melihat saat ini lahan per­tambangan sudah cukup. Hal ini dilakukannya sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga kelestarian lingkungan.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, moratorium akan dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres). Ken­dati begitu, Pramono mengakui, bahwa rencana dikeluarkannya inpres tersebut belum dikomu­nikasikan kepada para pemangku kepentingan.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengeluarkan aturan penundaan pemberian izin baru di lahan gambut sebagai upaya menjaga lingkungan. Aturan ini sudah berlaku sejak 13 Mei 2015 yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8/2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyem­purnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, selain masalah ling­kungan, moratorium dilakukan untuk memberikan keadilan ke­pada para pengusaha tambang yang telah membangun pabrik pengolahan dan pemurnian kon­sentrat (smelter). Sebab, jika tetap dibiarkan tanpa ada moratorium maka yang tidak membangun smelter akan tetap dapat melaku­kan ekspor.

"Yang sudah memiliki smeter harus didorong agar berkem­bang," ujarnya.

Direktur PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Tedy Badrudjaman juga menyambut positif rencana moratorium pemberian izin per­tambangan. Karena, kebijakan itu bisa menghentikan perambahan perusahaan tambang ke dalam kawasan hutan lindung. Karena, umumnya bahan tambang berada di dalam hutan.

Teddy menuturkan, kebijakan moratorium tidak akan berdampak banyak pada kinerja perusahaan. Meskipun, diakuinya pihaknya tengah mencari pengganti Gunung Pongkor, Jawa Barat yang cadangannya diprediksi akan habis pada tahun 2019.

Menurutnya, sebenarnya pihaknya telah memiliki lahan kerja tambang baru yang berlokasi di Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua. Tetapi, apabila memang tidak dizinkan karena ada kebijakan moratorium, pihaknya siap menghentikan peng­garapan lahan tersebut. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya