Berita

net

Bisnis

UU Migas Harus Memihak Kedaulatan Bangsa

MINGGU, 17 APRIL 2016 | 13:08 WIB | LAPORAN:

Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Pembaruan Undang-Undang Migas Indonesia mengikrarkan Proklamasi Kedaulatan Migas Indonesia di Monumen Proklamasi, Jakarta, Jumat lalu (15/4). Mereka terdiri dari akademisi, raja, aktivis, lembaga swadaya masyarakat, dan mahasiswa.

Ketua Pusat Studi Hukum, Ekonomi, dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Juajir Sumardi berkesempatan membacakan Proklamasi Kedaulatan Migas Indonesia yang terdiri dari empat poin. Salah satunya bahwa Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Migas tidak mengimplemetasikan hakikat kedaulatan negara terhadap migas dan tidak sesuai amanat UUD 1945, sehingga Mahkamah Konstitusi membatalkan 17 pasalnya.

"Tata kelola migas Indonesia terjebak dalam rezim hukum kapitalis liberalis yang mengakibatkan pengelolaan migas pada sektor hulu berada dalam penguasaan pihak asing," jelasnya kepada redaksi, Minggu (17/4).


Atas dasar itu, berbagai elemen masyarakat yang digagas Pusat Studi Hukum Ekonomi dan Pembangunan Unhas, Ikatan Cendikiawan Keraton Nusantara (ICKN) dan Yayasan Raja Sultan Nusantara (Yarasutra) mengajak seluruh rakyat untuk merebut kembali kedaulatan migas Indonesia dari tangan asing.

Menurut Juajir, pihaknya telah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang Migas yang akan diusulkan segera kepada DPR dan Presiden Joko Widodo.

Salah satu poinnya adalah untuk menyelenggarakan penguasaan dan pengusahaan migas yang sesuai UUD 1945 maka pemerintah harus membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUKM) yang sahamnya 100 persen milik pemerintah.

"BUKM merupakan satu-satunya pemegang kuasa pertambangan migas di wilayah pertambangan Indonesia yang didirikan dan bertanggung jawab langsung kepada presiden," kata Juajir.

UU Migas juga harus menetapkan Pertamina sebagai BUKM. Pemerintah menugaskan BUKM untuk menyediakan cadangan strategis migas guna mendukung penyediaan bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri.

Naskah akademik RUU Migas yang digagas merupakan sumbangsih elemen bangsa dalam membantu pemerintahan Jokowi untuk bersama-sama mengembalikan kedaulatan negara dan bangsa atas migas yang saat ini digenggam pemodal asing.

"Penguasaan migas di bagian hulu 85 persen dikuasai asing karena UU Nomor 22/2001 berikan sepenuhnya kepada asing. Itu sangat membahayakan ketahanan energi nasional Indonesia," tandas Juajir.

Sementara, Ketua Umum Yarasutra Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin menilai bahwa bangsa Indonesia saat ini masih dibodohi seperti era kolonial. Dengan mengeruk seluruh kekayaan negeri lewat UU Nomor 22/2001 yang tidak mencerminkan pasal 33 UUD 1945.

"Ini sangat miris sekali, bahwa kita sudah dijajah secara halus oleh asing. Kami raja dan sultan mendukung program yang pro rakyat ini. Kita akan membangkitkan yang ada di eksekutif dan legislatif, bahwa kalian itu berasal dari rakyat maka harus berjuang untuk rakyat," jelasnya.

Menurut Sultan, pihaknya akan berjuang mengembalikan kedaulatan bangsa di berbagai sektor, termasuk sektor perkebunan dan hutan atau lahan.

Direktur Eksekutif Energy Watch Ferdinand Hutahean mengakui jika sektor energi nasional hari ini banyak yang dikuasai asing. Begitupun di sektor lainnya.

"Ada sebuah politik global yang ingin mengebiri perusahaan negara, yang namanya Pertamina dikecilkan. Kemudian terkait cadangan energi nasional, cadangan BBM negara kita hanya 18 hari, sementara di Singapura, Korea, dan di mana-mana selama 90 hari. Ini sangat rentan pada ketahanan nasional," tegasnya. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya