BERBAGAI langkah yang diambil Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti, mulai dari pemberantasan ilegal fishing hingga pelarangan jaring trawl atau cantrang, mendapat pujian dari banyak kalangan. Susi pun digadang-gadang sebagai pembawa era baru perikanan Indonesia. Masalahnya ke mana arah era baru tersebut?
Dalam banyak kesempatan, Susi Pujiastuti yang mendapat dukungan penuh Presiden Joko Widodo, menyatakan dunia maritim (khususnya perikanan laut) merupakan masa depan Indonesia. Karenanya, pemerintah dengan segala daya akan melindungi perairan Indonesia dari para penjarah (ilegal fishing). "Pencurian ikan merugikan kami hingga Rp 260 triliun per tahun, pemerintah kami akan tegas kepada para pencuri ikan," kata Susi di hadapan civitas akademika Kuliah umum di John F. Kennedy School for Governance, 7 Maret 2016.
Selain memberangus ilegal fishing, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga memberlakukan moratorium perizinan kapal eks asing dan pelarangan transhipment (alih muatan di tengah laut) sejak 2014. Itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang moratorium dan Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang alih muatan. Tujuan penerbitan Permen ini adalah untuk pengawasan serta pengendalian praktek illegal fishing yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 30 triliun per tahun.
Selain itu, KKP juga melakukan pengukuran ulang untuk kapal-kapal nelayan. Tujuannya adalah untuk memverifikasi ukuran kapal sesuai dengan aslinya. Pengukuran ini juga untuk mendata ulang kapal-kapal nelayan, sehingga bisa memperbandingkan antara tonase dengan hasil tangkapan. Bila menolak, Kementerian mengancam tidak akan mengeluarkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Selanjutnya, KKP juga melarang penggunaan alat penangkapan ikan (API) jenis trawl atau pukat atau cantrang. Hal itu tertuang dalam Permen KP No.2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Kalau pemerintah daerah ingin memberikan izin kepada nelayan di atas 30 GT, kapal tersebut hanya bisa beroperasi di bawah 12 mil, wilayah yang menjadi otoritas provinsi.
Hasilnya? Sikap tegas pemerintah memberikan angin segar bagi dunia perikanan. Susi Pudjiastuti mengklaim, satu tahun terakhir sumber daya ikan telah kembali melimpah di perairan nusantara. Artinya, saat ini dan ke depan, adalah kesempatan emas bagi nelayan Indonesia untuk menjadi raja di negeri sendiri.
Namun, kenyataan di lapangan ternyata berbeda. M. Riza Damanik, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) yang juga anggota World Forum of Fisher People, menyebut telah terjadi anomali pengelolaan perikanan Indonesia (kompas 19 Februari 2016). Lantaran, sumber daya ikan yang melimpah ternyata belum diikuti dengan peningkatan kesejahteraan nelayan.
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), Riza menyebutkan, hingga September 2015 nilai tukar nelayan masih tersandera pada kisaran 102 -106. Bahkan, indeks kesejahteraan pembudidaya ikan sempat anjlok di bawah 100. Begitu pun terhadap rasio kredit macet (NPL) UMKM perikanan. Sementara itu, data Otoritas Jasa Keuangan (2015) menyebut NPL perikanan bergerak naik dari 3,77 pada Desember 2014 menjadi 5,18 pada Juli 2015.
Pemburukan juga dihadapi industri perikanan. Fakta itu diungkap Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam suratnya kepada Menteri Susi, 22 Maret 2016, Jusuf Kalla menyebut sektor industri perikanan di Ambon misalnya, hanya mampu berproduksi 30 persen dari kapasitas. Di Tual, bahkan produksi berhenti sama sekali. Saat ini, terdapat 10.800 orang yang dirumahkan dari total 12.848 orang yang terdata sebagai pekerja di industri pengolahan ikan pada 2014. Nilai ekspor Provinsi Maluku pun menurun dari US$ 173,58 juta pada 2014 menjadi US$ 44,79 juta pada 2015.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Kapal Perikanan Nasional, Rudy Walukow (18 Maret 2016) juga mengungkapkan hal yang sama. Di Bitung, Sulawesi Utara, kapasitas produksi industri pengolahan ikan anjlok 80 - 85 persen sejak diberlakukan moratorium perizinan kapal eks asing dan pelarangan transhipment oleh KKP. Kebutuhan ikan untuk industri, bahkan harus diimpor, lantaran 250 kapal angkut dan 71 kapal tangkap milik perusahaan yang selama ini beroperasi di Bitung, tidak jalan.
SLIN dan lembaga penyangga perikanan
Antara potensi ikan sebagaimana klaim KKP dan realitas industri perikanan boleh jadi sebagai dua hal yang berbeda dan bahkan bertolak belakang. Potensi tinggi perikanan nusantara merupakan berkah bagi perekonomian Indonesia yang ikut terimbas akibat bisnis pertambangan yang menurun. Masalahnya ya itu tadi, bagaimana potensi tinggi tersebut bisa direalisasikan menjadi realitas.
Salah satu cara yang dapat merealisasikan tingginya potensi perikanan yg saat ini ada, menjadi realitas berupa kesejahteraan nelayan adalah melalui pengembangan
Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN). Sebab dengan program SLIN akan mampu menjembatani antara pasokan ikan dari para nelayan dengan kebutuhan ikan, baik utk kebutuhan induatri maupun rumah tangga. Program SLIN juga akan menjamin terjaganya mutu, pasokan, ketersediaan, keterjangkauan dan kestabilan harga ikan bagi konsumen industri maupun rumah tangga, yang pada akhirnya mampu utk memperbaiki daya saing ekonomi dan sekaligus kesejahteraan nelayan.
Upaya pengembangan SLIN oleh KKP ini dilakukan dengan melibatkan banyak pihak termasuk instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, maupun para pelaku bisnis. Dalam hal ini, KKP menempatkan diri sebagai regulator, dukungan anggaran dan fasilitasi infrastruktur serta program pemberdayaan. Sementara itu, pemprov mengambil peran dalam penyediaan anggaran pendamping, lahan, tenaga kerja, serta kemudahaan perizinan. Sedangkan pihak swasta dan masyarakat bertindak sebagai aktor pengembang industri penangkapan, budidaya, pengolahan, distribusi, logistik dan pemasaran.
Kalau kita berpegang pada peta wilayah pengelolaan perikanan tangkap Republik Indonesia (WPP-RI), saat ini potensi ikan di wilayah timur mencapai sekitar 70 persen dari total potensi perikanan nasional. Adapun potensi perikanan tangkap Indonesia diproyeksikan tahun 2016 mencapai lebih dari 7 juta ton. Dengan demikian, pelaksanaan SLIN ini pun akan menjadi perajut keterpaduan antara pusat produksi dengan pusat distribusi, dengan tetap mempertahankan mutu kesegaran tanpa mengubah karateristik ikan.
Kawasan barat yang selama ini menjadi sentra pengolahan, harus dibangun gudang pendingin dan sarana-prasarana distribusi untuk menampung ikan hasil tangkapan dari wilayah timur indonesia, guna memenuhi kebutuhan rumah tangga maupun industri pengolahan ikan. Sedangkan kawasan timur Indonesia yang digunakan sebagai basis produksi, harus disiapkan infrastruktur untuk menunjang para nelayan antara lain berupa armada penangkapan ikan, pelabuhan perikanan, pabrik es, gudang pendingin, stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan, sarana dan prasarana transportasi sampai kepada pelabuhan kontainer sebagai pelabuhan pengirim.
Utk penguatan berjalannya SLIN, KKP juga dituntut utk melakukan berbagai program untuk penguatan logistik dan pengembangannya, seperti membangun sarana dan prasarana pendukung logistik perikanan, seperti pelabuhan, kapal, unit penyimpanan, sarana pemasaran, dan berbagai moda angkutan distribusi sebagai platform untuk memperlancar usaha perikanan dari hulu sampai ke hilir. Di samping itu, KKP juga harus menyiapkan fasilitas dalam menjamin pemenuhan kebutuhan bahan baku baik untuk skala industri maupun skala UMKM. Untuk pemenuhan bahan baku inilah KKP juga harus mengijinkan dilakukannya import beberapa jenis ikan, yang mana jenis ikan tersebut memang tidak bisa dihasilkan di perairan Indonesia atau hasil tangkapan-nya di Indonesia masih kurang, sehingga bahan baku ikan akan selalu tersedia.
Dari data yang berhasil penulis kumpulkan, sepanjang tahun 2012 - 2013 KKP bersama Pemerintah Daerah, baik Provinsi/Kabupaten/Kota telah membangun 54 gudang pendingin dengan kapasitas 30 - 1.500 ton. Ke-54 gudang pendingin itu tersebar merata hampir di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pihak swasta pun juga ikut membangun gudang pendingin dengan kapasitas yang lebih besar, yakni 10 ribu hingga 15 ribu ton.
Lewat peningkatan pembangunan gudang pendingin dan penerapan SLIN, diharapkan tingkat utilitas Unit Pengolahan Ikan (UPI) bisa lebih optimal, paling tidak bisa diatas 70 persen. Dimana saat ini, menurut data yang ada, tercatat jumlah UPI di seluruh Indonesia mencapai 63.934 unit, 726 di antaranya merupakan UPI skala besar, sedangkan sisanya merupakan UPI skala kecil-menengah.
Dengan utilitas UPI yang tinggi, yang rata2 di atas 70 persen diharapkan bisa lebih menyerap hasil tangkapan nelayan, sektor industri juga bisa terjamin tersedianya bahan baku, pada gilirannya akan mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan
.[***]
Budi Wiyono
Peneliti Berdikari Center