Berita

la nyalla/net

Hukum

Jerat Kembali La Nyalla, Kejati Jatim Didukung Pusat

SABTU, 16 APRIL 2016 | 04:30 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menerbitkan kembali surat perintah penyidikan terhadap Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti.

Penerbitan sprindik dilakukan setelah Pengadilan Negeri Surabaya menerima seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan La Nyalla atas penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.

"Tanggapan kita ya kita dukung Kejati Jawa Timur," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (15/4).


Menurutnya, penerbitan sprindik baru oleh Kejati Jatim itu untuk membuktikan bahwa penegakan hukum harus dibuktikan di meja pengadilan.

"Ini masalah prinsip penegakan hukum harus ditegakkan, harus dijalankan sejauh memang cukup alasan. Dan untuk melanjutkan perkaranya," tegas Prasetyo.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Surabaya Fernandus menerima permohonan gugatan praperadilan La Nyalla terkait penetapan tersangka oleh Kejati Jatim dalam dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim 2012.

Putusan hakim membuat status tersangka La Nyalla dan penyidikan korupsi dana hibah Kadin tidak sah secara hukum. Sehingga, La Nyalla bebas dari tuntutan hukum.

Kejati Jatim juga telah resmi menyatakan La Nyalla sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dana hibah Kadin Jatim tahun 2012 digunakan La Nyalla untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.

Penetapan status tersangka La Nyalla berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya