Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Saham BHP Billiton di PT IMC Bisa Diakuisisi Pemda

JUMAT, 15 APRIL 2016 | 16:54 WIB | LAPORAN:

Rencana BHP Billiton melepas seluruh saham di PT IndoMeat Coal (IMC) dapat menjadi peluang bagi Pemerintah Daerah untuk berperan serta dengan membeli saham tersebut.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Syahrir mengatakan bahwa pihaknya setuju jika Pemda memperoleh saham melalui penyertaan modal.

"Ada dua cara yang bisa ditempuh, pertama bila Pemda punya dana langsung beli. Atau bisa juga membeli dengan diperhitungkan dari dividen yang ditahan," kata Syahrir kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/4).


Pernyataan ini terkait dengan rencana BHP Biliton yang akan menjual saham PT IMC. Saat ini, IndoMet Coal memegang tujuh Konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) proyek batubara di Kalimantan, yakni PT Lahai Coal, PT Ratah Coal, PT Juloi Coal, PT Pari Coal, PT Sumber Barito Coal, PT Kalteng Coal dan PT Maruwai Coal. Sebagian besar mereka menambang batubara jenis metallurgical coal.

Melakukan eksplorasi sejak tahun 1997, IMC baru melakukan penjualan komersial batubara perdana pada September 2015 lalu.

Pengamat pertambangan R Sukhyar mengatakan mendukung kepemilikan saham oleh Pemda pada perusahaan tambang. Namun, kata dia,  sebelumnya harus disampaikan kepada Pemerintah pusat, apakah Pemda benar-benar akan mengambil saham tersebut.

"Pemerintah melalui Kementerian ESDM perlu turun tangan dalam kaitan dengan penilaian atau penentuan harga saham," kata mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM ini.

Dalam proses penjualan saham perusahaan asing dengan skema divestasi, lanjut Sukhyar, urutannya ditawarkan dulu ke  Pemerintah, BUMN dan Pemda/BUMD. "Bisa juga  bersama sama mengambil saham tersebut kesepakatan bersama pusat dan daerah," tandasnya.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto  menyatakan bahwa dia setuju kalau daerah memiliki saham BHP Biliton yang dijual. Makanya dia mendorong agar seluruh  pemda memiliki saham di perusahaan di masing-masing daerah.

Dia menambahkan, meski dalam proses pelepasan saham ini dilakukan  secara business to business (B to B),  Pemda juga bisa ikut juga, tapi tetap harus mengedepankan prinsip B to B. "Jadi, itu artinya haruschip in bukan goodwill. Maksudnya, pemda harus setor uang  sesuai dengan harga asetnya," urai Dito.‎

Menurutnya, prosesnya tidak sama dengan divestasi. "Jadi pyur business to business saja," ujarnya. Adapun mengenai  aturan divestasi secara detail, akan dituangkan  dalam revisi UU  Minerba yang sedang di proses di komisi VII DPR.‎ [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya