Berita

FOTO :NET

Bisnis

Kemenaker Jamin Kepastian Hukum TKI

JUMAT, 15 APRIL 2016 | 11:50 WIB | LAPORAN:

Kementerian Tenaga Kerja memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di daerah. Optimalisasi pelayanan LTSA diyakini akan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat pencari kerja di daerah.

Dirjen Pembinaan, Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker (Bina Penta), Heri Sudarmanto menjelaskan pembentukan LTSA bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya pelayanan tempat TKI di luar Negeri.

Selama ini publik mengetahui pemerintah dalam memberikan pelayanan penempatan TKI yang akan bekerja ke luar Negeri tidak hanya dilakukan oleh Kemenaker atau dinas yang membidangi tenaga kerja di daerah, namun melibatkan berbagai fungsi kementerian dan lembaga baik pusat maupun daerah yang memerlukan koordinasi dan sinergitas dalam pelayanan.


"Selain itu, LTSA juga akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada masyarakat," ujar Heri saat meresmikan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di Gianyar, Bali, Jumat (15/4).

Ia menegaskan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada TKI secara cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terukur sesuai dengan kewenangan SKPD masing-masing. Bekerja di luar Negeri merupakan hak dan pilihan setia warga negara Indonesia.

"Keterbatasan kesempatan kerja di dalam negeri menjadi salah satu pendorong para pencari kerja memilih untuk bekerja di luar Negeri," terang Heri.

Karena itu, lanjut Heri, Program Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri merupakan program alternatif atau pilihan bagi masyarakat pencari kerja yang belum mampu menembus akses kesempatan kerja di dalam Negeri.

"Makanya kita benahi tata kelola pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di luar Negeri. Kehadiran Negara mutlak dibutuhkan guna menjamin perlindungan terhadap TKI," demikian Heri.[wid]
 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya