Berita

Bisnis

Industri Perbankan Ikut Tanggung Jawab Atas Kerugian Konsumen Properti

JUMAT, 15 APRIL 2016 | 09:40 WIB | LAPORAN:

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai industri perbankan merupakan salah satu pihak yang harus turut bertanggung jawab atas maraknya permasalahan yang terjadi di industri properti, khususnya atas kerugian yang dialami oleh konsumen KPR.

Hal tersebut didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan oleh YLKI bersama dengan Koalisi Responsi Bank Indonesia perihal praktek penyaluran KPR oleh bank dan kaitannya dengan prinsip perlindungan konsumen. Penelitian yang dilakukan pada triwulan-I 2016 tersebut menemukan bahwa selama ini bank tidak memberikan akses informasi dan edukasi yang cukup kepada konsumen dalam melakukan penawaran produk KPR.

Akibatnya, konsumen seringkali dirugikan atas isi perjanjian kredit yang tidak dipahami termasuk dampak dan akibat hukum yang mungkin dialami oleh konsumen. Hal tersebut ditambah dengan sikap lepas tangan pihak bank atas wanprestasi yang mungkin dilakukan oleh developer nakal” dalam berbagai bentuk, mulai dari gagal bangun, status tanah dan bangunan yang bermasalah, dan tidak adanya kepastian refund.


Tercatat sejak tahun 2012, pengaduan masyarakat terkait sektor perbankan dan properti mendominasi pengaduan yang masuk ke YLKI.

Jumlah backlog yang mencapai 13,5 juta unitrumah pada tahun 2014, tidak diimbangi dengan pasokan yang hanya sebesar 400 ribu unit per tahun. Ketimpangan suplai tersebut menyebabkan harga rumah di Indonesia melambung dan tidak terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Karenanya, keterlibatan pihak ketiga, dalam hal ini bank, untuk memfasilitasi pembelian rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dianggap sangat dibutuhkan.

Peneliti Koalisi Responsi Bank dari YLKI, Sularsi menerangkan, keterlibatan bank dalam penyediaan properti ternyata tidak menjamin proses penyediaan rumah dan KPR bebas dari masalah. Selain informasi yang terbatas, urai dia, masalah lain yang menjadi temuan penelitian ini adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang tidak memberikan perlindungan kepada konsumen.

"Bila dilihat secara Makro, permasalahan reklamasi teluk Jakarta hanya semacam fenomena gunung es atas permasalahan sektor properti secara keseluruhan," terang Sularsi.

Oleh karena itu, menurut dia, konsumen perlu mendapat informasi dan edukasi yang cukup dalam setiaptahapan penawaran/pemasaran KPR sebagai bahan pertimbangan sebelum memutuskan pembelian rumah.

"Hal ini karena KPR akan mengikat konsumen dalam jangka panjang," imbuh Sularsi.

Rotua Tampubolon, koordinator ResponsiBank Indonesia dari Perkumpulan Prakarsa menambahkan, perbankan merupakan salah satu pihak yang turut bertanggung jawab atas berbagai permasalahan yang dialami oleh konsumen di sektor properti. Praktik bisnis yang tidak sehat ini tidak bisa terus dibiarkan.

"Pemerintah perlu membuat aturan yang lebih tegas untuk melindungi konsumen sektor properti, terutama mereka yang menggunakan fasilitas KPR dari bank," tegasnya.[wid]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya