Berita

Hafid Abbas:net

Wawancara

WAWANCARA

Hafid Abbas: Ada 120 Kasus Yang Mirip Kasus Siyono

JUMAT, 15 APRIL 2016 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tindak Pidana Terorisme ditunda. Hasil au­topsi terhadap jasad terduga teroris asal Klaten, Siyono men­jadi salah satu alasan untuk penundaan.

Berikut ini penjelasan Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin;

Komnas HAM, Muhammadiyah dan Kontras mem­inta penundaan pembahasan revisi terhadap Undang-Undang Terorisme, benar begitu?
Kemarin di DPRitu, berkem­bang diskusi dan muncul dari berbagai kalangan yang meng­inginkan hal tersebut.

Kemarin di DPRitu, berkem­bang diskusi dan muncul dari berbagai kalangan yang meng­inginkan hal tersebut.

Kenapa harus ditunda?
Adanya penyelesaian kasus Siyono dulu, baru kemudian diadakan pembahasan. Dari situ baru dijadikan dasar dan masu­kan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Terorisme.

Tapi bukankah sudah ban­yak pertimbangan sebelum melakukan revisi...
Ya, tapi Undang-Undang Terorisme ini kan harus diperkaya dengan banyak masukan dari berbagai kalangan. Jadi itu hasil diskusi dari teman-teman Muhammadiyah, Kontras dan kami (Komnas HAM).

Jadi dasar penundaannya hanya dari kasus Siyono...
Tidak juga, tapi masukan dari kasus Siyono ini kan bisa jadi pelajaran berharga bagi bangsa ini. Sekarang ini kan masih berlangsung ya, jadi biar ini menjadi masukan.

Sikap Anda dan teman-teman agaknya tidak sejalan dengn DPR yang baru saja membentuk Pansus revisi Undang-Undang Terorisme...
Ya nggak apa-apa. Dalam proses ini kan DPRmemerlu­kan masukan, ada dialog, ada kajian komparatif dengan neg­ara-negara yang relatif seband­ing dengan kita. Jadi ya kalau ada masukan-masukan dari negara lain yang lebih maju dalam permasalahan terorisme yang perlu kita petik bersama. Tapi di pihak lain, kita juga kan punya pengalaman pan­jang, sejak bom Bali sampai terakhir di Thamrin kan banyak pengalaman kita menangani terorisme, dan semuanya bisa menjadi input.

Aksi teror di Tanah Air kecenderungannya makin meningkat, bukankah dengan begitu kita justru harussece­patnya punya aturan antiteror yang baru?
Ya, kita perlu. Kan Undang-Undang Terorisme ini harus memberi perhatian yang amat baik pada keseimbangan-ke­seimbangan perlawanan ter­hadap terorisme. Tapi, di sisi lain harus ada demokratisasi masalah HAM, dan itu tidak boleh berjalan terpisah. Tidak boleh kita melakukan pem­berantasan terorisme tanpa memperhatikan koridor hukum. Dengan ini, keseimbangan inilah yang diperlukan dalam proses revisi Undang-Undang Terorisme ini.

Kasus Siyono mendapat perhatian besar. Sepanjang pengamatan Komnas HAM, ada berapa kasus yang mirip seperti yang dialami Siyono?
Ada 120 yang lain. Dengan Siyono ini kasus yang ke 121. Diduga, proses hukumnya tidak jelas, tidak adil, tidak akunta­bel. Jadi dengan itu kita amat menyayangkan.

Artinya kasus terorisme jus­tru banyak berakhir dengan kekerasan oleh aparat?

Itu yang amat kita sayangkan. Kita menyayangkan standar operasional pada kebijakan hukum yang berlaku. Dengan itu, kalau ini dijadikan pelajaran berharga, ya mudah-mudahan tidak terulang lagi.

Aparat punya prosedur tetap, tapi pelanggaran diduga masih sering terjadi, apa yang salah?
Oknum ya. Tapi yang perlu diingat, oknum ini tidak boleh kebal hukum. Jadi, harus ada keseimbangan penanganan ter­orisme dan penegakan hukum dan menghormati pihak lain.

Jadi langkah terbaik harus dilakukan aparat untuk pen­anganan kasus terorisme ba­gaimana?
Jadi ya diperkaya saja dulu prosesnya. Kan nanti ada masukan-masukan yang lebih kom­prehensif dari berbagai pihak. Yang perlu dilihat lagi, salah satu yang dikeluhkan di Komisi III DPR kemarin, ada stigma Islam dipojokkan di sini. Seakan-akan masalah ini hanya milik kelompok ini. Ajaran Islam kan damai, toleran, sehingga jangan ada kesan Islamophobia. Jangan terbawa romantisme agama, karena tidak ada agama yang mengajarkan terorisme. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya