Berita

ilustrasi/net

Bangunan Di Pulau Reklamasi Cuma Kena Denda

KAMIS, 14 APRIL 2016 | 02:30 WIB | LAPORAN:

. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan membongkar bangunan yang sudah berdiri di pulau hasil reklamasi.

"Tidak ada pembongkaran," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Gedung Balai Kota, Rabu (13/4).

Menurut Ahok, begitu dia disapa, bangunan yang sudah berdiri akan dikenakan denda. Sementara yang masih dalam tahap pembangunan akan diberi surat peringatan (SP).


"SP1, SP2, SP3 itu biasanya kalau ada bangunan yang menyalahi aturan. Dia kena denda, ada aturannya," ujarnya.

Ahok menambahkan bahwa bangunan yang sudah didirikan di pulau hasil reklamasi belum memiliki kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Mengingat, PBB baru diterbitkan setelah ada penentuan nilai jual objek pajak (NJOP) dari Pemprov DKI.

"Jadi siapapun yang mau membeli, pulau atas nama itu pasti tidak melalui notaris pejabat pembuat akte tanah (PPAT)," katanya.

Karenanya, Pemprov DKI tidak bertanggung jawab atas proses jual beli bangunan yang berdiri di atas pulau hasil reklamasi.

"Yang jelas di dalam undang-undang kalau mau jual beli tanah harus melalui notaris PPAT. Notaris itu tidak boleh membuat akte sebelum melunaskan utang PBB-nya. Jadi, urusan bayar PBB saja bukan urusan kami, notaris yang harus jamin. Nah, sekarang bagaimana bisa jual beli, belum ada PBB kok, belum ada NJOP," tegas Ahok.

Terpisah, Kepala Dinas Tata Kota DKI Jakarta Iswan Ahmadi mengatakan, pihaknya telah mengirim surat peringatan kepada pengembang pada 8 Juni 2015.

"Kami sudah layangkan SP, segel, dan surat perintah bongkat (SPB). SP1 sudah sejak Juni tahun lalu," katanya.

Iswan menambahkan, Pemprov DKI hanya memberikan izin reklamasi bukan mendirikan bangunan. Ada delapan pulau yang mendapat izin reklamasi, yaitu Pulau C, D, E, F, G, H, I, dan K.

Diketahui, Ahok mengeluarkan izin reklamasi pada 23 Desember 2014 untuk PT Muara Wisesa Samudera (MWS), anak usaha Agung Podomoro Land agar bisa melakukan pembangunan Pulau G (Pluit City) seluas 161 hektare.

Pada 2015, dia kembali menerbitkan izin reklamasi untuk beberapa pengembang properti. Yakni PT Jakarta Propertindo di Pulau F (190 hektare), PT Taman Harapan Indah (anak usaha Intiland) di Pulau H (63 hentare), PT Jaladiri Kartika Eka Paksi (405 hektare) di Pulau I, dan PT Pembangunan Jaya Ancol di Pulau K (32 hektare). [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya