Berita

sutan/net

Hukum

Kasasi Ditolak, Sutan Bhatoegana Dibui 12 Tahun

RABU, 13 APRIL 2016 | 22:01 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Sutan Bhatoegana selaku terdakwa kasus gratifikasi dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.

Di samping menolak kasasi, MA justru memperberat hukuman eks ketua Komisi VII DPR RI tersebut menjadi 12 tahun penjara dari sebelumnya hanya 10 tahun.

Penambahan masa tahanan dalam putusan kasasi Sutan telah diketok oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abdul Latif.


"Benar, sudah putus (kasasi Sutan)," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/4).

Dalam putusannya, majelis hakim menolak kasasi Sutan dan mengabulkan kasasi yang dimohonkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain hukuman fisik, majelis hakim juga memutus mencabut hak-hak politik pada diri politisi Partai Demokrat tersebut.

Sutan saat menjabat ketua Komisi VII DPR terbukti menerima hadiah atau gratifikasi dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar USD 140 ribu dan USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Sutan juga dinyatakan terbukti menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi di Medan, Sumatera Utara dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik.

Di tingkat pertama, Sutan divonis dengan pidana 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis kemudian diperberat pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan hingga ke tingkat MA. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya