Sidang keempat gugatan hukum terhadap pemerintah yang dilayangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakart berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini (Rabu, 13/3).
Selaku Penggugat adalah Ketua Umum PPP, H.Djan Faridz, dan Sekjennya, H. Dimyati Natakusuma.
Sedangkan Tergugat I adalah Presiden Joko Widodo; Tergugat II Menkopolhukam Luhut Panjaitan dan Tergugat III Menkumham Yasona Laoly.
Sidang kali ini beragendakan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Mediasi dipimpin hakim mediator, Diah Siti Basariah. Sedangkan pihak penggugat yang hadir adalah Djan Faridz, bersama kuasa hukumnya, Humphrey Djemat.
Tetapi, Humphrey Djemat mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat dalam proses mediasi kali ini.
"Pihak prinsipal tergugat 1 Presiden Jokowi, tergugat 2 Menkopolhukam, tergugat 3 Menkumham, semuanya tidak hadir. Kuasa hukumnya (tergugat) dari pihak kejaksaan yang hadir," ujar Humphrey.
Hakim mediator sempat bertanya kepada kuasa hukum para tergugat soal alasan ketidakhadiran para tergugat.
"Mereka (jaksa) bilang tidak tahu, tapi surat panggilan sudah disampaikan," ungkap Humphrey.
Hakim pun menegur para kuasa hukum tergugat. Menurut hakim, kehadiran Presiden, Menkopolhukam dan Menkumham dalam proses mediasi ini harus dipastikan. Hal ini mengingat semua pihak sama di hadapan hukum, tidak ada yang
above the law. Hakim meminta proses mediasi dimanfaatkan untuk perdamaian.
"Pak Djan Faridz menjelaskan bahwa Beliau bersedia membantu pihak kejaksaan kalau ada kesulitan. Menurut informasi, pemerintah bersedia hadir tapi belum mengerti tujuan mediasinya," lanjut Humphrey.
Hakim menentukan mediasi berikutnya adalah pada Rabu mendatang (20/4). Pengadilan meminta presiden hadir. Jika presiden tidak hadir, bisa berarti tidak menunjukkan itikad baik serta terancam dijatuhi sanksi.
"Sangat disayangkan kalau pemerintah tidak menunjukkan contoh baik dalam kepatuhan terhadap hukum," pungkas Humphrey.
[ald]