Berita

Politik

Hakim Minta Presiden Hadir Dalam Mediasi Dengan PPP Muktamar Jakarta

RABU, 13 APRIL 2016 | 15:00 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Sidang keempat gugatan hukum terhadap pemerintah yang dilayangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakart berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini (Rabu, 13/3).

Selaku Penggugat adalah Ketua Umum PPP, H.Djan Faridz, dan Sekjennya, H. Dimyati Natakusuma.

Sedangkan Tergugat I adalah Presiden Joko Widodo; Tergugat II Menkopolhukam Luhut Panjaitan dan Tergugat III Menkumham Yasona Laoly.


Sidang kali ini beragendakan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Mediasi dipimpin hakim mediator, Diah Siti Basariah. Sedangkan pihak penggugat yang hadir adalah Djan Faridz, bersama kuasa hukumnya, Humphrey Djemat.

Tetapi, Humphrey Djemat mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat dalam proses mediasi kali ini.

"Pihak prinsipal tergugat 1 Presiden Jokowi, tergugat 2 Menkopolhukam, tergugat 3 Menkumham, semuanya tidak hadir. Kuasa hukumnya (tergugat) dari pihak kejaksaan yang hadir," ujar Humphrey.

Hakim mediator sempat bertanya kepada kuasa hukum para tergugat soal alasan ketidakhadiran para tergugat.

"Mereka (jaksa) bilang tidak tahu, tapi surat panggilan sudah disampaikan," ungkap Humphrey.

Hakim pun menegur para kuasa hukum tergugat. Menurut hakim, kehadiran Presiden, Menkopolhukam dan Menkumham dalam proses mediasi ini harus dipastikan. Hal ini mengingat semua pihak sama di hadapan hukum, tidak ada yang above the law. Hakim meminta proses mediasi dimanfaatkan untuk perdamaian.

"Pak Djan Faridz menjelaskan bahwa Beliau bersedia membantu pihak kejaksaan kalau ada kesulitan. Menurut informasi, pemerintah bersedia hadir tapi belum mengerti tujuan mediasinya," lanjut Humphrey.

Hakim menentukan mediasi berikutnya adalah pada Rabu mendatang (20/4). Pengadilan meminta presiden hadir. Jika presiden tidak hadir, bisa berarti tidak menunjukkan itikad baik serta terancam dijatuhi sanksi.

"Sangat disayangkan kalau pemerintah tidak menunjukkan contoh baik dalam kepatuhan terhadap hukum," pungkas Humphrey. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya