Berita

Politik

Hakim Minta Presiden Hadir Dalam Mediasi Dengan PPP Muktamar Jakarta

RABU, 13 APRIL 2016 | 15:00 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Sidang keempat gugatan hukum terhadap pemerintah yang dilayangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakart berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini (Rabu, 13/3).

Selaku Penggugat adalah Ketua Umum PPP, H.Djan Faridz, dan Sekjennya, H. Dimyati Natakusuma.

Sedangkan Tergugat I adalah Presiden Joko Widodo; Tergugat II Menkopolhukam Luhut Panjaitan dan Tergugat III Menkumham Yasona Laoly.


Sidang kali ini beragendakan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Mediasi dipimpin hakim mediator, Diah Siti Basariah. Sedangkan pihak penggugat yang hadir adalah Djan Faridz, bersama kuasa hukumnya, Humphrey Djemat.

Tetapi, Humphrey Djemat mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat dalam proses mediasi kali ini.

"Pihak prinsipal tergugat 1 Presiden Jokowi, tergugat 2 Menkopolhukam, tergugat 3 Menkumham, semuanya tidak hadir. Kuasa hukumnya (tergugat) dari pihak kejaksaan yang hadir," ujar Humphrey.

Hakim mediator sempat bertanya kepada kuasa hukum para tergugat soal alasan ketidakhadiran para tergugat.

"Mereka (jaksa) bilang tidak tahu, tapi surat panggilan sudah disampaikan," ungkap Humphrey.

Hakim pun menegur para kuasa hukum tergugat. Menurut hakim, kehadiran Presiden, Menkopolhukam dan Menkumham dalam proses mediasi ini harus dipastikan. Hal ini mengingat semua pihak sama di hadapan hukum, tidak ada yang above the law. Hakim meminta proses mediasi dimanfaatkan untuk perdamaian.

"Pak Djan Faridz menjelaskan bahwa Beliau bersedia membantu pihak kejaksaan kalau ada kesulitan. Menurut informasi, pemerintah bersedia hadir tapi belum mengerti tujuan mediasinya," lanjut Humphrey.

Hakim menentukan mediasi berikutnya adalah pada Rabu mendatang (20/4). Pengadilan meminta presiden hadir. Jika presiden tidak hadir, bisa berarti tidak menunjukkan itikad baik serta terancam dijatuhi sanksi.

"Sangat disayangkan kalau pemerintah tidak menunjukkan contoh baik dalam kepatuhan terhadap hukum," pungkas Humphrey. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Update: Korban Jiwa Longsor Bandung Barat 16 Orang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:52

Dede Sulaeman Wafat, Rencana MSBI Datangi Kantor FIFA di Zurich Dijadwal Ulang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:35

Kapolri Naikkan Pangkat Dua Anggota Polisi yang Tewas Tertabrak Truk TNI

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:33

Kabar Duka Mantan Striker Timnas Dede Sulaeman Wafat di Lapang Bola

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:58

Saut Minta KPK Selidiki Sengkarut Coretax

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:50

PT ARA Bantah Gunakan Dokumen Palsu

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:26

Debut Apik Raymond-Joaquin

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:46

Tim Hukum Nadiem Makarim Tak Siap Hadapi JPU

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:32

Wapres Gibran Minta Maaf ke Korban Longsor Bandung Barat

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:18

Korupsi Sektor Pajak Terjadi karena Penyelewengan Kekuasaan

Minggu, 25 Januari 2026 | 18:59

Selengkapnya