Berita

Politik

Hakim Minta Presiden Hadir Dalam Mediasi Dengan PPP Muktamar Jakarta

RABU, 13 APRIL 2016 | 15:00 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Sidang keempat gugatan hukum terhadap pemerintah yang dilayangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakart berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini (Rabu, 13/3).

Selaku Penggugat adalah Ketua Umum PPP, H.Djan Faridz, dan Sekjennya, H. Dimyati Natakusuma.

Sedangkan Tergugat I adalah Presiden Joko Widodo; Tergugat II Menkopolhukam Luhut Panjaitan dan Tergugat III Menkumham Yasona Laoly.


Sidang kali ini beragendakan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Mediasi dipimpin hakim mediator, Diah Siti Basariah. Sedangkan pihak penggugat yang hadir adalah Djan Faridz, bersama kuasa hukumnya, Humphrey Djemat.

Tetapi, Humphrey Djemat mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat dalam proses mediasi kali ini.

"Pihak prinsipal tergugat 1 Presiden Jokowi, tergugat 2 Menkopolhukam, tergugat 3 Menkumham, semuanya tidak hadir. Kuasa hukumnya (tergugat) dari pihak kejaksaan yang hadir," ujar Humphrey.

Hakim mediator sempat bertanya kepada kuasa hukum para tergugat soal alasan ketidakhadiran para tergugat.

"Mereka (jaksa) bilang tidak tahu, tapi surat panggilan sudah disampaikan," ungkap Humphrey.

Hakim pun menegur para kuasa hukum tergugat. Menurut hakim, kehadiran Presiden, Menkopolhukam dan Menkumham dalam proses mediasi ini harus dipastikan. Hal ini mengingat semua pihak sama di hadapan hukum, tidak ada yang above the law. Hakim meminta proses mediasi dimanfaatkan untuk perdamaian.

"Pak Djan Faridz menjelaskan bahwa Beliau bersedia membantu pihak kejaksaan kalau ada kesulitan. Menurut informasi, pemerintah bersedia hadir tapi belum mengerti tujuan mediasinya," lanjut Humphrey.

Hakim menentukan mediasi berikutnya adalah pada Rabu mendatang (20/4). Pengadilan meminta presiden hadir. Jika presiden tidak hadir, bisa berarti tidak menunjukkan itikad baik serta terancam dijatuhi sanksi.

"Sangat disayangkan kalau pemerintah tidak menunjukkan contoh baik dalam kepatuhan terhadap hukum," pungkas Humphrey. [ald]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya