Berita

Politik

Hakim Minta Presiden Hadir Dalam Mediasi Dengan PPP Muktamar Jakarta

RABU, 13 APRIL 2016 | 15:00 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Sidang keempat gugatan hukum terhadap pemerintah yang dilayangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakart berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini (Rabu, 13/3).

Selaku Penggugat adalah Ketua Umum PPP, H.Djan Faridz, dan Sekjennya, H. Dimyati Natakusuma.

Sedangkan Tergugat I adalah Presiden Joko Widodo; Tergugat II Menkopolhukam Luhut Panjaitan dan Tergugat III Menkumham Yasona Laoly.


Sidang kali ini beragendakan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Mediasi dipimpin hakim mediator, Diah Siti Basariah. Sedangkan pihak penggugat yang hadir adalah Djan Faridz, bersama kuasa hukumnya, Humphrey Djemat.

Tetapi, Humphrey Djemat mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat dalam proses mediasi kali ini.

"Pihak prinsipal tergugat 1 Presiden Jokowi, tergugat 2 Menkopolhukam, tergugat 3 Menkumham, semuanya tidak hadir. Kuasa hukumnya (tergugat) dari pihak kejaksaan yang hadir," ujar Humphrey.

Hakim mediator sempat bertanya kepada kuasa hukum para tergugat soal alasan ketidakhadiran para tergugat.

"Mereka (jaksa) bilang tidak tahu, tapi surat panggilan sudah disampaikan," ungkap Humphrey.

Hakim pun menegur para kuasa hukum tergugat. Menurut hakim, kehadiran Presiden, Menkopolhukam dan Menkumham dalam proses mediasi ini harus dipastikan. Hal ini mengingat semua pihak sama di hadapan hukum, tidak ada yang above the law. Hakim meminta proses mediasi dimanfaatkan untuk perdamaian.

"Pak Djan Faridz menjelaskan bahwa Beliau bersedia membantu pihak kejaksaan kalau ada kesulitan. Menurut informasi, pemerintah bersedia hadir tapi belum mengerti tujuan mediasinya," lanjut Humphrey.

Hakim menentukan mediasi berikutnya adalah pada Rabu mendatang (20/4). Pengadilan meminta presiden hadir. Jika presiden tidak hadir, bisa berarti tidak menunjukkan itikad baik serta terancam dijatuhi sanksi.

"Sangat disayangkan kalau pemerintah tidak menunjukkan contoh baik dalam kepatuhan terhadap hukum," pungkas Humphrey. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya