Berita

ilustrasi/net

Aliansi Cinta Pedesaan: Stop Politisasi Pendamping Desa!

RABU, 13 APRIL 2016 | 14:37 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Untuk mengimpelementasikan konsep Nawa Cita, pemerintahan Jokowi-JK telah menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk pembangunan infrastuktur desa dengan dukungan dasar  payung hukum untuk dapat mengawasi dan mensukseskan rencana pembangunan infrastuktur desa.

Untuk mengawasi penggunaan dana desa, kata Koordinator Alinsi Cinta Pedesaan, Asep El Marsuwi, pemerintah melakukan seleksi rekruitmen secara professional  untuk dijadikan pengawas Anggaran Desa (Pendamping Desa) dengan payung hukum Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.

Sebelum adanya pendamping Desa, sambungnya, Pemerintah terlebih dahulu membuat program dengan nama  PNPM yakni Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri, yang telah berakhir masa kerjanya. Kemudian, Di era Jokowi, dibentuklah program yang lebih efektif dan fungsi yang berbeda yakni Pendamping Desa yang langsung dibawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.


"Dibentuknya Pendamping Desa ini menimbulkan kisruh bagi EKS PNPM yang merasa cemburu," kata Koordinator Alinsi Cinta Pedesaan, Asep El Marsuwi, dalam keterangan beberapa saat lalu (rabu, 13/4).

Menurut Asep, anggota EKS PNPM menuntut kepada pemerintah pusat agar mereka dijadikan perangkat Pendamping Desa tanpa mengikuti seleksi rekruitmen dan dengan kontrak langsung lima tahun. Tuntutan ini terkesan politis karena patut diduga dibackup oleh Kekuatan kelompok partai politik tertentu, dikarenakan perebutan kursi yang sangat fenomenal untuk meraup dukungan yakni Kemendes PDT.

Berangkat dari berbagai macam polemik yang timbul akibat hadirnya PNPM, jelas Asep, pemerintah membuat formula baru untuk melindungi jalannya anggaran di Desa yakni Pendamping Desa. Pendampin Desa ini harus terseleksi secara professional terlebih dahulu sebelum akhirnya direkrut sebagai Pendamping Desa. Seleksi penerimaan Pendamping Desa ini dilakukan secara terbuka melalui dasar hukum Peraturan Menteri Desa Nomor 3 tahun 2015 pasal 23 bahwa rekruitmen pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli, pemberdayaan masyarakat dilakukan secara terbuka.

"Oleh karena itu pemaksaan kehendak Eks PNPM untuk menjadi Pendamping Desa secara langsung tanpa seleksi bertentangan dengan UU Undang-Undang.
Selain itu, pemaksaan yang dilakukan Eks PNPM untuk menjadi Pendamping Desa secara langsung tanpa seleksi berbau aroma politik dan telah ditunggangi oleh kepentingan politik praktis oleh salah satu kelompok politik," jelas Asep.

Aliansi Cinta Pedesaan, tegas Asep, menolak Eks PNPM menjadi Pendamping Desa secara otomatis dan apalgi eks PNPM ditunggangi kepentingan partai politik. Aliansi Cinta Pedeseaan pun mendesal agar kebusukan Eks PNPM dibongkar.

"Eks PNPM anarkis dan memaksakan kehendak Politik," tegas Asep, sambil menegaskan pihaknya sangat mendukung secara penuh Kemendes PDT untuk menjalankan UU Desa. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya