Berita

evy/net

Hukum

Istri Gatot Sudah Dieksekusi Ke Tangerang

SELASA, 12 APRIL 2016 | 20:47 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Evy Susanti, terpidana kasus suap panitera dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kepada bekas Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, eksekusi tersebut lantaran perkara Evy sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan eksekusi dari Rumah Tahanan C1 Gedung KPK dilakukan pada Senin (11/4) kemarin.

"Evy Susanti dieksekusi pada Senin, 11 April 2016 ke Lapas Wanita Tangerang. Karena perkaranya sudah inkracht dan putusannya adalah dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan," jelas Yuyuk saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/4).


Pada 14 Maret lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Evy dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Baik Evy dan KPK tidak ada yang mengajukan banding. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Evy bersama suaminya Gubernur Sumatera utara non aktif Gatot Pudjo Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama. Keduanya terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan senilai total USD 27.000 dan 5.000 dolar Singapura. Serta menyuap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebesar Rp 200 juta terkait dengan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD di Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Gatot dan Evi melanggar pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya