Berita

ilustrasi/net

Hukum

Sudah Tujuh Jam Interogasi Ahok, Sudahkah KPK Temukan Niat Jahat?

SELASA, 12 APRIL 2016 | 16:18 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Begitu tiba di Gedung KPK pukul 09.10 WIB dengan mengenakan batik berwarna cokelat, Basuki T. Purnama alias Ahok langsung mencak-mencak dengan gaya khasnya. Lagi-lagi Badan Pemeriksa Keuangan jadi sasaran kekesalannya.

Kekesalan Ahok boleh dianggap wajar. Hasil audit investigatif BPK-lah yang membawa Ahok masuk ke ruang interogasi KPK.

Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.


Oleh BPK, proses pembelian itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

BPK juga menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras. Enam penyimpangan itu adalah penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.

"Sekarang saya pingin tahu KPK mau tanya apa, jelas BPK-nya ngaco begitu kok," ketusnya di hadapan para wartawan di Gedung KPK, Jakarta, tadi pagi.

Saat berita ini dinaikkan, Ahok dikabarkan masih berada di dalam gedung KPK. Sekitar tujuh jam sudah Ahok dicecar pertanyaan penyelidik KPK.

Ketika ditanyai wartawan soal materi penyelidikan terhadap Ahok, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan.

Dia katakan, penyelidik akan membandingkan keterangan Ahok dengan laporan audit investigatif BPK.

"Jadi, penyelidikan ini untuk mendalaminya," ujar Agus, saat jumpa pers di kantornya.

Lamanya pemeriksaan ini menimbulkan pertanyaan. Soalnya pada Maret lalu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa pihaknya belum menemukan niat jahat oknum pejabat negara terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Alex menambahkan, meski BPK telah menemukan adanya penyimpangan, namun pihaknya tetap perlu membuktikan apakah ada niat jahat seseorang dalam pembelian lahan YKSW.

Alex mengakui bahwa pihaknya yang meminta BPK untuk mengaudit pembelian lahan Sumber Waras. KPK pun telah menerima hasil audit BPK. Menurutnya, hasil audit tersebut hanya salah satu alat bukti. Karena itu, pihaknya juga masih menggali indikasi kerugian negara dari pemeriksaan saksi-saksi

Kini, sudah tujuh jam interogasi berlangsung. Apa yang ditemukan para penyelidik di dalam ruang interogasi sungguh membuat penasaran. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya