Berita

ilustrasi/net

Hukum

Sudah Tujuh Jam Interogasi Ahok, Sudahkah KPK Temukan Niat Jahat?

SELASA, 12 APRIL 2016 | 16:18 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Begitu tiba di Gedung KPK pukul 09.10 WIB dengan mengenakan batik berwarna cokelat, Basuki T. Purnama alias Ahok langsung mencak-mencak dengan gaya khasnya. Lagi-lagi Badan Pemeriksa Keuangan jadi sasaran kekesalannya.

Kekesalan Ahok boleh dianggap wajar. Hasil audit investigatif BPK-lah yang membawa Ahok masuk ke ruang interogasi KPK.

Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.


Oleh BPK, proses pembelian itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

BPK juga menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras. Enam penyimpangan itu adalah penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.

"Sekarang saya pingin tahu KPK mau tanya apa, jelas BPK-nya ngaco begitu kok," ketusnya di hadapan para wartawan di Gedung KPK, Jakarta, tadi pagi.

Saat berita ini dinaikkan, Ahok dikabarkan masih berada di dalam gedung KPK. Sekitar tujuh jam sudah Ahok dicecar pertanyaan penyelidik KPK.

Ketika ditanyai wartawan soal materi penyelidikan terhadap Ahok, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan.

Dia katakan, penyelidik akan membandingkan keterangan Ahok dengan laporan audit investigatif BPK.

"Jadi, penyelidikan ini untuk mendalaminya," ujar Agus, saat jumpa pers di kantornya.

Lamanya pemeriksaan ini menimbulkan pertanyaan. Soalnya pada Maret lalu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa pihaknya belum menemukan niat jahat oknum pejabat negara terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Alex menambahkan, meski BPK telah menemukan adanya penyimpangan, namun pihaknya tetap perlu membuktikan apakah ada niat jahat seseorang dalam pembelian lahan YKSW.

Alex mengakui bahwa pihaknya yang meminta BPK untuk mengaudit pembelian lahan Sumber Waras. KPK pun telah menerima hasil audit BPK. Menurutnya, hasil audit tersebut hanya salah satu alat bukti. Karena itu, pihaknya juga masih menggali indikasi kerugian negara dari pemeriksaan saksi-saksi

Kini, sudah tujuh jam interogasi berlangsung. Apa yang ditemukan para penyelidik di dalam ruang interogasi sungguh membuat penasaran. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya