Berita

foto :net

Hukum

KASUS SUMBER WARAS

KPK Dalami Data Pembelian Lahan Versi Ahok

SELASA, 12 APRIL 2016 | 15:53 WIB | LAPORAN:

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo menjelaskan terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian KPK dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.

Salah satunya, papar Agus, berkaitan aturan-aturan yang digunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit soal pembelian lahan seluas 3,6 hektar itu.

"Banyak hal, apakah aturan-aturan yang dipakai BPK sudah sesuai. Atau Ahok ada bantahan dari laporan itu. Semuanya akan kami kroscek dan dalami apakah ada kesalahan fatal atau tidak, dan ada kerugian negara atau tidak," ujar Agus dalam konfrensi pers di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4)


Lebih lanjut, kata dia, KPK juga akan membandingkan keterangan Ahok dengan laporan audit investigatif BPK yang diterima KPK, beberapa bulan lalu.

"Jadi, penyelidikan ini untuk mendalaminya," tegas Agus

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang hadir sejak pagi tadi hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik KPK

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014. Saat itu Pemprov DKI membeli lahan RS Sumber Waras, Jakbar, sekitar Rp755 miliar. BPK menilai ada indikasi Pemprov membeli lahan tersebut melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Dugaan adanya penyimpangan itu kemudian dilaporkan ke KPK oleh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Budget Metropolitan Watch (BMW), tahun lalu. KPK kemudian menelaah laporan itu dengan meminta audit investigatif dari BPK.

BPK pun sudah memintai keterangan Ahok, sekitar November tahun lalu. Kemudian lembaga tersebut pun sudah memberikan laporan hasil audit investigatifnya kepada KPK.

Disinyalir ada enam temuan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pembelian lahan tersebut. Meliputi tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan, pembelian lahan, pembentukan harga dan penyerahan hasil.

Namun, hingga kini, baik BPK maupun KPK belum mau mengatakan, siapa yang bertanggungjawab atas dugaan penyimpangan tersebut.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya