Yuyuk Andriati/net
Yuyuk Andriati/net
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati menjelaskan bahwa penyidik telah menyerahkan berkas penyidikan keduanya jaksa penuntut umum.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran berusaha menyuap Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisno terkait perkara korupsi PT Citra Gading Asritama dalam pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008.
Populer
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
UPDATE
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01
Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57
Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55
Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51
Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48