Berita

Yuyuk Andriati/net

Hukum

Berkas Penyuap Petinggi MA Dilimpahkan ke Penuntutan

SENIN, 11 APRIL 2016 | 21:18 WIB | LAPORAN:

Dua tersangka kasus suap penundaan putusan Kasasi di Mahkamah Agung segera maju ke pengadilan tindak pidana korupsi. Keduanya yakni, Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi (IS), dan kuasa hukumnya, Awang Lazuardi Embat.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati menjelaskan bahwa penyidik telah menyerahkan berkas penyidikan keduanya jaksa penuntut umum.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran berusaha menyuap Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisno terkait perkara korupsi PT Citra Gading Asritama dalam pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008.


"Hari ini penyidik telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka atas nama Awang Lazuardi dan Ichsan Suaidi ke penuntutan, atau tahap 2," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/4).

Yuyuk menambahkan, sidang pokok perkara terhadap Awang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sementara kliennya, Ichsan Suaidi akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung.

"Ichsan Suaidi akan dititipkan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," tutup Yuyuk.

Dugaan suap di lingkungan MA muncul setelah KPK menangkap tangan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisno. Dia diduga menerima suap untuk menunda salinan putusan kasasi.

Andri diduga telah menerima uang sebesar Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), lchsan Suaidi. Suap diberikan dengan maksud agar Andri menunda pengiriman putusan kasasi atas perkara yang menjerat lchsan. Suap diberikan melalui kuasa hukum lchsan, Awang Lazuardi Embat. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya