Berita

Hukum

KASUS MOBILE8

Hary Tanoe: Cukup Ya, Enggak Usah Ditanya Lagi

SENIN, 11 APRIL 2016 | 20:31 WIB | LAPORAN:

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Senin (11/4). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Pemeriksaan terkait peran Hary Tanoe sebagai komisaris.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan terkait dengan tugas dan kewenangan seorang komisaris yang bertanggungjawab mengawasi dan mengevaluasi hasil yang diperoleh oleh perusahaan.

"Termasuk rencana perusahaan serta hal yang berkaitan dengan ada atau tidaknya dugaan penempatan dana sebesar 80 miliar rupiah oleh perusahaan saksi kepada PT TDM Aset Manajemen dan Pasar Modal untuk diserahkan kepada PT Djaya Nusantara Komunikasi," terang Amir Yanto di kantor Kejagung Jakarta.


Hary sendiri mengaku dicecar belasan pertanyaan soal administratif. Lalu, soal substansi perkara. Namun dia masih enggan membeberkan secara rinci materi pertanyaannya.

"Pertanyaan berkaitan dengan substansinya paling 10-anlah," ujar Hary usai diperiksa sekitar 3 jam oleh penyidik.

Dia menegaskan kembali bahwa dia tidak sekali pun mengarahkan ataupun memerintahkan pembuatan transaksi dan faktur fiktif demi restitusi pajak tersebut. Ia bahkan meminta wartawan tidak lagi menanyakan hal tersebut, tak terkecuali soal dugaan ada aliran dana ke dirinya.

"Enggak, enggak ada soal itu. Cukup ya, enggak usah ditanya lagi. Jelas?" tandas Hary.

Kasus restitusi pajak Mobile 8 mulai disidik pada Desember 2015. Kejaksaan menuding bekas anak usaha MNC Group itu melakukan transaksi fiktif ke PT Djaja Nusantara Komunikasi di Surabaya pada 2007-2009 senilai Rp 260 miliar. Transaksi itu disebut Kejaksaan sebagai dasar pembuatan faktur fiktif untuk meminta restitusi.

Kejaksaan menduga Hary terlibat serta mengetahui pembuatan transaksi dan faktur fiktif itu. Adapun negara diklaim Kejaksaan Agung merugi Rp 10,7 miliar. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya