Berita

Google, Facebook, Twitter & Yahoo:net

Bisnis

Menkeu Marah, Cari Duit Di RI, Kok Nyetor Ke Singapura

Google, Facebook, Twitter & Yahoo Tak Bayar Pajak
JUMAT, 08 APRIL 2016 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kabar ini cukup mengagetkan. Perusahaan multinasional berbasis teknologi sebesar Google, Facebook, Twitter, dan Yahoo, disinyalir tidak pernah membayar pajak. Yang bikin miris, hak perolehan pajak yang semestinya menjadi hak Indonesia malah disetorkan ke Singapura.
 
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku telah memerintahkan Direktorat Jen­deral Pajak (Ditjen Pajak) untuk memeriksa keempat perusahaan tersebut. Sebab, mereka mangkir bayar pajak penghasilan (PPh) badan dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas berbagai transaksi kepada negara Indonesia.

"Google, Facebook, Twitter, Ya­hoo itu sama sekali nggak pernah bayar pajak Indonesia. Kita akan segera periksa," kata Bambang dalam jumpa pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, kemarin.


Bambang mengatakan, keempat perusahaan tersebut memiliki kan­tor perwakilan di Indonesia dan merupakan dependent agent dari perusahaan di Singapura. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) pun telah menetapkan unit usaha keempat­nya masuk dalam kriteria Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Menurutnya, Google sudah mengantongi payung hukum di In­donesia sejak 2011 dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). Namun, selama ini mereka mem­bayar pajak ke Singapura karena merasa statusnya perwakilan peru­sahaan dari Negeri Singa.

"Penghasilannya dari Indonesia, tapi pajaknya justru dibayarkan di Singapura yang seharusnya menjadi hak kita. Ini akan menjadi pemeriksaan khusus oleh Ditjen Pajak di kantor wilayah khusus," tegas Menkeu.

Begitu juga dengan Yahoo. Ya­hoo Singapura Ltd mengharuskan mereka bayar pajak ke sana. Pada­hal , perusahaan ini sudah berbadan hukum sejak 2009 dengan status PMA. Facebook pun demikian, dengan status kantor perwakilan dari Singapura sejak 2014. Sedan­gkan Twitter, berstatus sebagai kan­tor perwakilan dari Singapura yang tercatat di Indonesia sejak 2015.

Bambang menegaskan, pemerintah serius membereskan pajak dengan basis digital ekonomi. Pemerintah akan menempuh cara seperti yang dilakukan negara-negara maju layaknya Inggris, Prancis dan Italia, yang sibuk mengejar pajak Google. Pajak yang selama ini dibayarkan tidak sebanding dengan keuntungan dari bisnis yang diterima Google.

"Facebook, Yahoo, dan Twit­ter, memang bayar pajak. Tapi kami tidak yakin sesuai, terutama dari iklan yang mereka peroleh," katanya.

Dirjen Pajak Ken Dwijugias­teadi menegaskan akan segera melakukan penelitian dan pemer­iksaan terhadap keempat perusa­haan asing tersebut terkait kewa­jiban pajak atas penghasilan yang mereka peroleh di Indonesia.

Ken menyesalkan keempat pe­rusahaan tersebut belum mendaf­tarkan diri sebagai BUT. Padahal, ketika ada unit usaha representatif, mereka wajib mendaftar BUT. Apalagi mereka diperkirakan mer­aup omzet besar dari usahanya.

"Seharusnya dia bayar pajak di Indonesia juga, karena penghasi­lan yang diperoleh di Indonesia," tegas Ken.

Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif menambahkan, empat perusahaan digital ini tidak ada kewajiban membayar pajak jika hanya se­bagai kantor representatif di Indonesia. Tapi, bila ada kegiatan usaha mereka wajib membayar pajak. "Mereka selama ini hanya membayarkan pajak pekerjanya yang berada di Indonesia. Tapi untuk PPh badan tidak bayar sama sekali," terang Hanif.

Hanif mengatakan, pihaknya akan menelusuri keempat peru­sahaan itu. Sebab, potensi pajak yang bisa diraup sangat besar.

Anggota Komisi XI DPR An­dreas Eddy Susetyo menilai, Google, Facebook, Twitter, dan Yahoo melakukan pelanggaran bila jika hanya izinnya hanya kan­tor perwakilan, tetapi melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.

"Sebetulnya kalau kantor per­wakilan tidak bisa melakukan bis­nis di Indonesia. Tapi, kalau nya­tanya menerima pendapatan, pasti dia badan usaha tetap," ujarnya.

Andreas menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sudah jelas. Jika berbentuk perwakilan, pegawainya yang dikenakan pajak. Namun, jika perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha, harus membayar pajak.

Anggota Komisi XI DPR Hen­drawan Supratikno meminta pe­merintah menindak tegas jika ke­empat perusahaan tersebut ngem­plang pajak. "Tegakkan hukum secara tegas, untuk semua! Bukan untuk perusahaan itu saja. Tidak boleh diskriminatif atau pilih kasih," ujar Hendrawan. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya