Google, Facebook, Twitter & Yahoo:net
Kabar ini cukup mengagetkan. Perusahaan multinasional berbasis teknologi sebesar Google, Facebook, Twitter, dan Yahoo, disinyalir tidak pernah membayar pajak. Yang bikin miris, hak perolehan pajak yang semestinya menjadi hak Indonesia malah disetorkan ke Singapura.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku telah memerintahkan Direktorat JenÂderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk memeriksa keempat perusahaan tersebut. Sebab, mereka mangkir bayar pajak penghasilan (PPh) badan dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas berbagai transaksi kepada negara Indonesia.
"Google, Facebook, Twitter, YaÂhoo itu sama sekali nggak pernah bayar pajak Indonesia. Kita akan segera periksa," kata Bambang dalam jumpa pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, kemarin.
Bambang mengatakan, keempat perusahaan tersebut memiliki kanÂtor perwakilan di Indonesia dan merupakan dependent agent dari perusahaan di Singapura. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) pun telah menetapkan unit usaha keempatÂnya masuk dalam kriteria Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Menurutnya, Google sudah mengantongi payung hukum di InÂdonesia sejak 2011 dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). Namun, selama ini mereka memÂbayar pajak ke Singapura karena merasa statusnya perwakilan peruÂsahaan dari Negeri Singa.
"Penghasilannya dari Indonesia, tapi pajaknya justru dibayarkan di Singapura yang seharusnya menjadi hak kita. Ini akan menjadi pemeriksaan khusus oleh Ditjen Pajak di kantor wilayah khusus," tegas Menkeu.
Begitu juga dengan Yahoo. YaÂhoo Singapura Ltd mengharuskan mereka bayar pajak ke sana. PadaÂhal , perusahaan ini sudah berbadan hukum sejak 2009 dengan status PMA. Facebook pun demikian, dengan status kantor perwakilan dari Singapura sejak 2014. SedanÂgkan Twitter, berstatus sebagai kanÂtor perwakilan dari Singapura yang tercatat di Indonesia sejak 2015.
Bambang menegaskan, pemerintah serius membereskan pajak dengan basis digital ekonomi. Pemerintah akan menempuh cara seperti yang dilakukan negara-negara maju layaknya Inggris, Prancis dan Italia, yang sibuk mengejar pajak Google. Pajak yang selama ini dibayarkan tidak sebanding dengan keuntungan dari bisnis yang diterima Google.
"Facebook, Yahoo, dan TwitÂter, memang bayar pajak. Tapi kami tidak yakin sesuai, terutama dari iklan yang mereka peroleh," katanya.
Dirjen Pajak Ken DwijugiasÂteadi menegaskan akan segera melakukan penelitian dan pemerÂiksaan terhadap keempat perusaÂhaan asing tersebut terkait kewaÂjiban pajak atas penghasilan yang mereka peroleh di Indonesia.
Ken menyesalkan keempat peÂrusahaan tersebut belum mendafÂtarkan diri sebagai BUT. Padahal, ketika ada unit usaha representatif, mereka wajib mendaftar BUT. Apalagi mereka diperkirakan merÂaup omzet besar dari usahanya.
"Seharusnya dia bayar pajak di Indonesia juga, karena penghasiÂlan yang diperoleh di Indonesia," tegas Ken.
Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif menambahkan, empat perusahaan digital ini tidak ada kewajiban membayar pajak jika hanya seÂbagai kantor representatif di Indonesia. Tapi, bila ada kegiatan usaha mereka wajib membayar pajak. "Mereka selama ini hanya membayarkan pajak pekerjanya yang berada di Indonesia. Tapi untuk PPh badan tidak bayar sama sekali," terang Hanif.
Hanif mengatakan, pihaknya akan menelusuri keempat peruÂsahaan itu. Sebab, potensi pajak yang bisa diraup sangat besar.
Anggota Komisi XI DPR AnÂdreas Eddy Susetyo menilai, Google, Facebook, Twitter, dan Yahoo melakukan pelanggaran bila jika hanya izinnya hanya kanÂtor perwakilan, tetapi melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.
"Sebetulnya kalau kantor perÂwakilan tidak bisa melakukan bisÂnis di Indonesia. Tapi, kalau nyaÂtanya menerima pendapatan, pasti dia badan usaha tetap," ujarnya.
Andreas menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sudah jelas. Jika berbentuk perwakilan, pegawainya yang dikenakan pajak. Namun, jika perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha, harus membayar pajak.
Anggota Komisi XI DPR HenÂdrawan Supratikno meminta peÂmerintah menindak tegas jika keÂempat perusahaan tersebut ngemÂplang pajak. "Tegakkan hukum secara tegas, untuk semua! Bukan untuk perusahaan itu saja. Tidak boleh diskriminatif atau pilih kasih," ujar Hendrawan. ***