Kejaksaan Agung tak kunjung mengajukan memori banding atas putusan bebas terhadap Handoko Lie, bos PT Agra Citra Karisma (ACK).
Handoko adalah terdakwa kasus pencaplokan lahan milik PT KAI di Medan untuk dibangun kawasan Center Point, Medan. Kasus pencaplokan lahan PT KAI di pusat Kota Medan ini merugikan negara Rp 1,3 triliun.
Sejauh ini, Kejaksaan baru sebatas menyatakan banding usai Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan bebas Handoko. Putusan itu menyatakan dakÂwaan terhadap Handoko Lie tak terbukti.
Sebelumnya, Handoko didakwa berlapis. Dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal UU Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi junto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah berdalih lamban menyusun memori kasasi karena menunggu salinan putusan dari pengadilan. "Putusan pengadilannya perlu diteliti secara seksama terlebih dahulu," katanya.
Putusan perkara Handoko Lie sudah diketok 18 Desember 2015 lalu. Arminsyah tak meÂnyebutkan kapan kejaksaan menerima salinan putusan dari pengadilan.
"Jaksa sudah menyiapkan memori banding," katanya. Memori banding ini masih diteliti lagi sebelum diajukan ke Pengadilan Tinggi Tipikor DKI Jakarta.
M Assegaf, kuasa hukum Handoko Lie berpendapat, kliennya seharusnya tak diseret dalam perkara ini. Sebab, bukan pihak yang menerbitkan perizinan penggunaan lahan atau banguÂnan di lahan PT KAI.
"Klien kami tidak punya keÂwenangan untuk menerbitkan surat izin penggunaan lahan maupun pendirian bangunan. Bagaimana mungkin dia dituduh memalsukan dokumen yang pada pokok perkara di sini dikategoriÂkan sebagai tindakan koruptif," kata Assegaf.
Menurut dia, kalau ada persoalan dengan pemilik lahan yakni PT KAI, maka diselesaikan secara perdata. Handoko, kata dia, hanya pengguna lahan yang keabsahannya diperoleh dari Pemerintah Kota Medan.
"Klien kami hanya mendapatÂkan hak penggunaan lahan. Atas hak itu, dia mendirikan pusat bisnis Centrepoint di Medan," kata Assegaf.
Setelah diberi hak menggunakan lahan, Handoko lalu membangun kompleks Center Point yang di dalamnya ada mal, ruko, hotel, apartemen dan rumah sakit.
Handoko, tandas Assegaf, tidak berurusan dengan penyÂimpangan dalam proses penerÂbitan surat pengalihan hak atas lahan milik negara yang diduga melibatkan dua bekas walikota Medan.
Meski begitu, Assegaf mengÂhormati keputusan kejaksaan mengajukan banding. "Kita menghargai proses penegakanhukum yang dilakukan kejaksaan. Pilihan mengajukan bandingatau kasasi atas putusan bebas klien saya, tentunya harus diharÂgai dan dihormati," katanya.
Sesuai prosedur, kata dia, pengajuan memori banding harus ditembuskan kepada pihak berÂperkara. Assegaf mengaku beÂlum menerima pemberitahuaan apapun dari kejaksaan mengenai proses banding ini. "Kita tunggu saja," katanya.
Assegaf menyebutkan putusan pengadilan memerintahkan Handoko dibebaskan dari tahanan dan nama baiknya direhabilitasi. Handoko sudah dibebasÂkan dari tahanan setelah keluar putusan itu.
Kilas Balik
Developer Tawari Ganti Rugi Lahan 3 Hektar Rp 13 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasusalih aset PT Kereta Api Indonesia di Jalan Jawa, Medan. Dua di antaranya bekas Walikota Medan,Rahudman Harahap dan Abdillah.
Satu lagi, Handoko Lie, dirut PT Agra Citra Kharisma (ACK). PT ACK adalah developer yang membangun Center Point Medan di atas lahan PT KAI itu. Pada 7 April 2015, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penaÂhanan terhadap Handoko.
Kasus ini bermula tiga dekade siÂlam. Awalnya PT KAI memiliki laÂhan 7 hektar di Jalan Jawa Medan, peninggalan Deli Spoorweg Maatschappij. Lahan dibagi menÂjadi blok A, B, C dan D.
Di atas area A, C, dan D, suÂdah dibangun perumahan bagi karyawan PT KAI dan berbagai fasilitas umum. Lahan B dihuni gubuk-gubuk liar. Lahan di Jalan Jawa, Jalan Madura, Jalan Timor seluas 34.776 meter persegi atau (3,4 hektar).
Pada 1981, PT KAI ingin membangun perumahan karyÂawan di lahan Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur (Blok B). Kurang dana, PT KAI kerja sama dengan swasta. Pihak swasta membangun seluruh fasilitas perumahan dengan imÂbalan tanah.
PT KAI pun menggandeng PT Inanta, pihak swasta denganrekanan. Kerja sama itu mengÂharuskan PT KAI untuk meÂlepaskan hak atas tanah terlebih dulu. Pemerintah saat itu hanya menyetujui jika pelepasan tanah kepada pemerintah juga. PT KAI lalu melepas hak atas tanah keÂpada Pemerintah Kota Medan.
Pada 1982, Pemko Medan mengajukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah PT KAI. Tahun yang sama keluar dari izin dari Menteri Dalam Negeri.
Kurun 1982 hingga 1984 terjaÂdi perubahan-perubahan perjanÂjian kerja sama.Pada 1989, hak dan kewajiban PT Inanta memÂbangun kawasan itu dialihkan ke PT Bonauli. Pada 1990 terjadi perubahan lokasi pembangunan perumahan karyawan.
Hingga 1994, PT Bonauli tidak kunjung melaksanakan kewajiban membangun peruÂmahan karyawan. Anehnya, PT Bonauli bisa memperoleh HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL Pemkota Medan. Padahal, di perjanjian, rekanan tidak dapat memperoleh HGB sebelum memenuhi kewajiban membangun rumah.
Tanpa persetujuan PT KAI seÂlaku pemilik lahan, PT Bonauli mengalihkan hak dan kewajibanÂnya kepada PT ACK pada 2002. PT ACK sempat menawarkan ganti rugi Rp 13 miliar kepada PT KAI. Uang dititipkan di Pengadilan Negeri Medan. Tentu saja tawaran itu ditolak PT KAI.
Perumahan karyawan yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Belakangan PT ACK membangunkompleks bisnis Center Point di lahan itu.
Ketiga tersangka dijerat karÂena melakukan tindak pidana penerbitan HGB di atas lahan PT KAI pada 1994, pengalihan HGB tahun 2004 dan perpanjanÂgan HGB tahun 2011.
Para tersangka didakwa melakukan korupsi Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. ***