Berita

ilustrasi/net

Hukum

Telusuri Suap Ke Kejati DKI, KPK Panggil Dua Pegawai Brantas

JUMAT, 08 APRIL 2016 | 12:30 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap PT Brantas Abipraya kepada pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Suap itu disebut guna menghentikan penyelidikan perkara korupsi yang menjerat perusahaan negara tersebut.

Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan panggilan terhadap dua pegawai PT Brantas Abipraya. Mereka yakni Gunawan dan Jani Tamtomo selaku Staf Keuangan PT Brantas. Selain itu, ada nama Tumpang Muhammad yang bakal ikut diperiksa.

Ketiganya diperiksa untuk memberikan kesaksian bagi Senior Manager PT. Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK


"Mereka bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPA (Dandung Pamularno)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/4).

Kasus ini terungkap saat dua petinggi PT Brantas Abipraya diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Kamis lalu (31/3).

Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA, beserta seorang swasta bernama Marudut.

KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Total uang yang disita KPK saat oeprasi tangkap tangan mencapai USD 148.835.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya