Berita

ilustrasi/net

Hukum

Telusuri Suap Ke Kejati DKI, KPK Panggil Dua Pegawai Brantas

JUMAT, 08 APRIL 2016 | 12:30 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap PT Brantas Abipraya kepada pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Suap itu disebut guna menghentikan penyelidikan perkara korupsi yang menjerat perusahaan negara tersebut.

Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan panggilan terhadap dua pegawai PT Brantas Abipraya. Mereka yakni Gunawan dan Jani Tamtomo selaku Staf Keuangan PT Brantas. Selain itu, ada nama Tumpang Muhammad yang bakal ikut diperiksa.

Ketiganya diperiksa untuk memberikan kesaksian bagi Senior Manager PT. Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK


"Mereka bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPA (Dandung Pamularno)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/4).

Kasus ini terungkap saat dua petinggi PT Brantas Abipraya diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Kamis lalu (31/3).

Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA, beserta seorang swasta bernama Marudut.

KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Total uang yang disita KPK saat oeprasi tangkap tangan mencapai USD 148.835.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya