Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi pada hari ini (Jumat, 8/4)
Yuliadi diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap pembahasan Raperda zonasi reklamasi dan Raperda kawasan strategis pantai utara Jakarta yang menyeret Presdir PT. Agung Podomoro Line Ariesman Widjaja Sanusi sebagai tersangka
Selain Yuliadi, penyidik juga memeriksa Sekretariat Dewan DKI Riki Sudani, dan dua pihak swasta, yakni Dwi Riska Setiawan dan Heryadi.
"Mereka diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah terkait pembahasan Raperda Reklamasi, untuk tersangka AWJ (Ariesman Widjaja)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa
Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat
(8/4).
Kasus ini terungkap saat KPK menciduk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi dan pihak swasta Geri dalam oprasi tangkap tangan di sebuah mall di Jakarta Selatan pada Kamis (31/4) lalu
Selain menciduk Sanusi dan Geri, KPK juga mengamankan personal asisten PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihartoro dan sekretaris Direktur Berlian.
Atas kasus ini KPK telah menetapkan Sanusi, Trinanda dan Ariesman sebagai tersangka
Sanusi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 39/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Trinanda dan Ariesman jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP
.[wid]