Berita

joko widodo/net

Hukum

KONFLIK PPP

Presiden Jokowi Diminta Hadir Di PN Jakpus Pada 13 April

RABU, 06 APRIL 2016 | 15:30 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Sidang ketiga gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan penggugat Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusumah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4).

Dalam persidangan itu, Hakim Diah Siti Basariah ditunjuk sebagai hakim sidang mediasi.

Hakim Diah menanyakan apakah kedua pihak bersedia berdamai. Pihak Penggugat dan Tergugat menyatakan niatnya untuk damai dalam proses mediasi.


Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Djan Faridz, Humphrey Djemat menyatakan sesuai Peraturan Mahkamah Agung 1/2016 tentang Prosedur Mediasi, maka semua pihak Penggugat dan Tergugat wajib hadir langsung.

"Dan ini menyangkut persoalan politik yang harus diselesaikan para prinsipal langsung," ungkap Humphrey kepada redaksi, Rabu (6/4).

Diketahui, tergugat dalam persidangan ini adalah Presiden Joko Widodo (tergugat 1), Menko Polhukam Luhut Panjaitan (tergugat II) serta Menkumham Yasonna Laoly (tergugat III). Dalam sidang mediasi hari ini, para tergugat (Presiden, Menko Polhukam dan Menkumham) menunjuk kuasa hukum mereka dari pihak Kejaksaan Agung.

Jadi, lanjut Humphrey, akan ada perundingan langsung Presiden Jokowi dan Djan Faridz. Diharapkan, sikap kenegarawan Presiden Jokowi agar masalah konflik PPP bisa selesai tuntas.

"Hakim mediator memerintahkan Presiden, Menko Polhukam dan Menkumham, serta Ketum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati untuk hadir dengan acara mediasi (islah) pada Rabu 13 April 2016, pukul 10.00 WIB di PN Jakpus," tukas Humphrey, yang juga wakil ketum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta ini.

Seperti diberitakan, gugatan ini dilayangkan karena Pemerintah (Presiden, Menko Polhukam dan Menkumham) tidak mengesahkan kepengurusan PPP Jakarta yang sudah diputuskan MA, termasuk dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Sehingga dituntut kerugian materiil dan kerugian imateriil," kata Humphrey beberapa waktu lalu.

Kerugian materiilnya berupa tidak dapat diterimanya dana bantuan partai politik tahun 2015. Dan kerugian imateriilnya senilai Rp 1 triliun. Kerugian Imateriil akibat hilangnya kepastian hukum dalam hak politik, ketidakpercayaan kader PPP terhadap Muktamar Jakarta yang berdampak pada nama baik serta keresahan yang terus timbul didalam tubuh organisasi PPP. [rus]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya