Berita

joko widodo/net

Hukum

KONFLIK PPP

Presiden Jokowi Diminta Hadir Di PN Jakpus Pada 13 April

RABU, 06 APRIL 2016 | 15:30 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Sidang ketiga gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan penggugat Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusumah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4).

Dalam persidangan itu, Hakim Diah Siti Basariah ditunjuk sebagai hakim sidang mediasi.

Hakim Diah menanyakan apakah kedua pihak bersedia berdamai. Pihak Penggugat dan Tergugat menyatakan niatnya untuk damai dalam proses mediasi.


Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Djan Faridz, Humphrey Djemat menyatakan sesuai Peraturan Mahkamah Agung 1/2016 tentang Prosedur Mediasi, maka semua pihak Penggugat dan Tergugat wajib hadir langsung.

"Dan ini menyangkut persoalan politik yang harus diselesaikan para prinsipal langsung," ungkap Humphrey kepada redaksi, Rabu (6/4).

Diketahui, tergugat dalam persidangan ini adalah Presiden Joko Widodo (tergugat 1), Menko Polhukam Luhut Panjaitan (tergugat II) serta Menkumham Yasonna Laoly (tergugat III). Dalam sidang mediasi hari ini, para tergugat (Presiden, Menko Polhukam dan Menkumham) menunjuk kuasa hukum mereka dari pihak Kejaksaan Agung.

Jadi, lanjut Humphrey, akan ada perundingan langsung Presiden Jokowi dan Djan Faridz. Diharapkan, sikap kenegarawan Presiden Jokowi agar masalah konflik PPP bisa selesai tuntas.

"Hakim mediator memerintahkan Presiden, Menko Polhukam dan Menkumham, serta Ketum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati untuk hadir dengan acara mediasi (islah) pada Rabu 13 April 2016, pukul 10.00 WIB di PN Jakpus," tukas Humphrey, yang juga wakil ketum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta ini.

Seperti diberitakan, gugatan ini dilayangkan karena Pemerintah (Presiden, Menko Polhukam dan Menkumham) tidak mengesahkan kepengurusan PPP Jakarta yang sudah diputuskan MA, termasuk dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Sehingga dituntut kerugian materiil dan kerugian imateriil," kata Humphrey beberapa waktu lalu.

Kerugian materiilnya berupa tidak dapat diterimanya dana bantuan partai politik tahun 2015. Dan kerugian imateriilnya senilai Rp 1 triliun. Kerugian Imateriil akibat hilangnya kepastian hukum dalam hak politik, ketidakpercayaan kader PPP terhadap Muktamar Jakarta yang berdampak pada nama baik serta keresahan yang terus timbul didalam tubuh organisasi PPP. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya