Berita

joko widodo/net

Hukum

KONFLIK PPP

Presiden Jokowi Diminta Hadir Di PN Jakpus Pada 13 April

RABU, 06 APRIL 2016 | 15:30 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Sidang ketiga gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan penggugat Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusumah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4).

Dalam persidangan itu, Hakim Diah Siti Basariah ditunjuk sebagai hakim sidang mediasi.

Hakim Diah menanyakan apakah kedua pihak bersedia berdamai. Pihak Penggugat dan Tergugat menyatakan niatnya untuk damai dalam proses mediasi.


Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Djan Faridz, Humphrey Djemat menyatakan sesuai Peraturan Mahkamah Agung 1/2016 tentang Prosedur Mediasi, maka semua pihak Penggugat dan Tergugat wajib hadir langsung.

"Dan ini menyangkut persoalan politik yang harus diselesaikan para prinsipal langsung," ungkap Humphrey kepada redaksi, Rabu (6/4).

Diketahui, tergugat dalam persidangan ini adalah Presiden Joko Widodo (tergugat 1), Menko Polhukam Luhut Panjaitan (tergugat II) serta Menkumham Yasonna Laoly (tergugat III). Dalam sidang mediasi hari ini, para tergugat (Presiden, Menko Polhukam dan Menkumham) menunjuk kuasa hukum mereka dari pihak Kejaksaan Agung.

Jadi, lanjut Humphrey, akan ada perundingan langsung Presiden Jokowi dan Djan Faridz. Diharapkan, sikap kenegarawan Presiden Jokowi agar masalah konflik PPP bisa selesai tuntas.

"Hakim mediator memerintahkan Presiden, Menko Polhukam dan Menkumham, serta Ketum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati untuk hadir dengan acara mediasi (islah) pada Rabu 13 April 2016, pukul 10.00 WIB di PN Jakpus," tukas Humphrey, yang juga wakil ketum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta ini.

Seperti diberitakan, gugatan ini dilayangkan karena Pemerintah (Presiden, Menko Polhukam dan Menkumham) tidak mengesahkan kepengurusan PPP Jakarta yang sudah diputuskan MA, termasuk dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Sehingga dituntut kerugian materiil dan kerugian imateriil," kata Humphrey beberapa waktu lalu.

Kerugian materiilnya berupa tidak dapat diterimanya dana bantuan partai politik tahun 2015. Dan kerugian imateriilnya senilai Rp 1 triliun. Kerugian Imateriil akibat hilangnya kepastian hukum dalam hak politik, ketidakpercayaan kader PPP terhadap Muktamar Jakarta yang berdampak pada nama baik serta keresahan yang terus timbul didalam tubuh organisasi PPP. [rus]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya