Berita

Hakim Perintahkan Presiden Jokowi Bertemu Djan Faridz Persidangan Mediasi

RABU, 06 APRIL 2016 | 14:06 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Sidang ketiga gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan penggugat Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusumah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4).

Saat ini, Hakim Diah Siti Basariah dari PN Jakpus yang ditunjuk sebagai hakim mediasi sedang memimpin persidangan mediasi.

Tergugat adalam persidangan ini adalah Presiden Joko Widodo (tergugat 1), Menko Polhukam Luhut Panjaitan (tergugat II) serta Menkumham Yasonna Laoly (tergugat III). Para tergugat menunjuk kuasa hukum dari pihak Kejaksaan Agung.


Dalam sidang mediasi, Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Djan Faridz, Humphrey Djemat, meminta agar prinsipal para tergugat hadir dalam proses mediasi. Artinya, Presiden, Menko Polhukam dan Menkumham termasuk penggugat asli Djan Faridz harus hadir langsung dalam proses mediasi, tidak bisa diwakili.

"Ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di pengadilan Pasal 6 ayat 1 bunyinya 'para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum," beber Humphrey.

Lanjut Humphrey, majelis hakim juga mengingatkan kepada para kuasa hukum Pemerintah yaitu pihak Kejaksaan untuk menghadirkan Presiden, Menko Polhukam dan Menkumham dalam proses mediasi sesuai aturan yang ada kerena bisa ada sanksi kalau dilanggar.

Di sela-sela persidangan, Humphrey juga meminta agar Pemerintah menghormati proses persidangan yang berlangsung khususnya dalam proses mediasi. Jadi, Pemerintah diminta tidak menghadiri acara kegiatan illegal "Muktamar Islah" yang diinisiasi kubu M. Romahurmuzy di Pondok Gede pada 8 April 2016 mendatang.

"Kehadiran Presiden atau Pemerintah menunjukkan pelecehan terhadap proses persidangan dan juga keberpihakan terhadap kegiatan illegal yang lagi diperiksa di pengadilan," tukasnya.

Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan karena Presiden, Menko Polhukam dan Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan PPP Jakarta yang sudah diputuskan MA, termasuk dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Sehingga dituntut kerugian materiil dan kerugian imateriil," kata Humphrey beberapa waktu lalu.

Kerugian materiilnya berupa tidak dapat diterimanya dana bantuan partai politik tahun 2015. Dan kerugian imateriilnya senilai Rp 1 triliun. Kerugian Imateriil akibat hilangnya kepastian hukum dalam hak politik, ketidakpercayaan kader PPP terhadap Muktamar Jakarta yang berdampak pada nama baik serta keresahan yang terus timbul didalam tubuh organisasi PPP. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya