Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menjebloskan tiga tersangka kasus pemerasan wajib pajak ke Rutan Salemba. Perkara ketiganya segera dilimpahkan ke penuntutan.
Ketiga tersangka itu adalah Ridwan, staf Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Cilandak; Syamsul Adhi Dharma, staf Bidang Pengendalian Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI dan Rahmad Mulyadi, staf Pajak UPPD Grogol-Petamburan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI, Waluyo mengatakan, penahanan ketiga terÂsangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Lewat surat nomor R-366/0.15/Ft.1/03/2016, Kejati DKI meminta Polda Metro menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus ini untuk proses penuntutan.
Kemarin, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpaÂhan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti.
"Barang bukti berupa uang Rp 45 juta, satu unit mobil Nissan Livina berikut dokumenÂnya," sebut Waluyo.
Setelah proses serah-terima barang bukti dan tersangka, lewat tengah hari, jaksa mengÂgelandang ketiga tersangka ke Rutan Salemba. "Kejaksaan kini tinggal menyusun berkas tuntuÂtan yang akan disampaikan ke pengadilan," kata Waluyo.
Waluyo membeberkan peran para tersangka dalam kasus pemerasan ini. Ridwan dan Rahmad Muladi awalnya tergabung dalam tim pemeriksa pajak yang dibentuk Dispenda DKI.
Hasil kerja tim gabungan itu dilaporkan kepada tersangka Syamsul, yang bertindak selaku koordinator tim gabungan.
Ketiganya lalu berkomplot untuk memeras wajib pajak demi keuntungan pribadi. Ridwan dan Rahmad memilih wajib pajak yang akan diperas. Sedangkan Syamsul yang menerima dokuÂmen
closing conference atau dokumen pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak sementara.
Dengan bekal dokumen ini, Ridwan dan Rahmad meneÂmui para wajib pajak. Sasaran mereka adalah wajib pajak pengusaha hotel. "Mereka sengaja memasukkan besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak denganangka yang fantastis," tutur Waluyo.
Tujuannya agar memancing wajib pajak mau bernegosiasi mengenai kewajiban yang harus dibayar. "Mereka kemudian meÂnawarkan bantuan kepada wajib pajak agar kewajiban pajaknya bisa diturunkan. Pada saat ituÂlah, mereka meminta jasa atau imbalan kepada wajib pajak," kata Waluyo.
Modus pemerasan pajak ini tak berlancar mulus. Salah satu wajib pajak pengusaha hotel yang hendak diperas, JS melapor ke polisi. Saat pembayaran uang kepada Ridwan, JS memÂbawa polisi.
"Polisi menangkap terdangka Ridwan. Lalu berturut-turut juga menangkap dua tersangka lainnya di tempat terpisah," ujar Waluyo.
Di berkas perkara yang dilimpahkan Kepolisian ke Kejaksaan juga dilampirkan gepokan berkas pajak hotel yang diperiksa komÂplotan ini. Ada empat bundel.
Yakni dokumen hasil telaah pajak atas nama PT Grand Swiss International, pengelola hotel Swissbell Hotel Mangga Besar; PT Dharma Countrindo, pengelola Hotel NE Sunter; dokumen telaah pajak PT Jakarta International Hotel and Development selaku pengelola Hotel Borobudur; dan dokuÂmen telaah pajak PT Thaland Indah, pengelola Hotel Banian Boulevard.
Kilas Balik
Inspektorat Turun Tangan, Temukan Bukti Setoran Duit
Kasus ini terungkap setelah dua orang pengusaha hotel, SYP dan JS melaporkan adanya pemÂerasan Rp 500 juta oleh oknum pegawai pajak DKI. Uang itu menurunkan nilai pajak yang harus dibayar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono mengaÂtakan, tiga oknum pegawai pajak DKI diduga berkomplot untuk memeras wajib pajak.
Begitu menerima laporan dari dua pengusaha hotel, polisi mendapat informasi Ridwan, pegawai pajak menemui penguÂsaha JS di hotel kawasan Jakarta Barat. Oknum pegawai pajak itu kemudian ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengidentifikasi Ridwan memiÂliki jaringan dengan oknum petugas pajak lainnya. Polisi pun menangkap dua pegawai pajak lainnya di wilayah Ancol, Jakarta Utara. "Kita sudah meÂnangkap tiga orang yang diduga menyalahgunakan wewenangÂnya dalam persoalan pajak," kata Mujiyono dalam keterangan pers 13 Desember 2015.
Ketiga oknum pajak itu berkomplot menemui wajib pajak yang diketahui memiliki tungÂgakan pembayaran pajak usaha perhotelan. Membawa dokumen hasil telaah yang angka pajaknya sudah digelembungkan, mereka kemudian memeras wajib pajak.
Untuk mengumpulkan barang bukti, penyidik Direskrimsus Polda Metro menggeledah kanÂtor Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat dan kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
Penggeledahan berlangsung selama lima jam. Sejumlah doÂkumen disita penyidik. "Kita sita untuk mencari dan melengkapi bukti-bukti pendukung kasus ini," kata Mujiyono.
Mujiyono mencurigai banyak oknum pegawai pajak yang menggunakan modus ini untuk memeras wajib pajak. "Modus ini tidak hanya dilakukan ketiga tersangka, tetapi juga diduga dilakukan oleh oknum pegawai pajak lainnya," katanya.
Kecurigaan ini muncul lanÂtaran SYP mengaku kepada polisi pernah mengalami pemerasan yang sama pada 2012 lalu. "SYP juga pernah dimintai uang fee agar nilai pajaknya diÂkurangi, tapi oleh kelompoknya lain lagi," sebut Mujiyono.
Pada kasus terdahulu, SYP diminta uang Rp 500 juta untuk meringankan pajak hotel di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Agus Bambang Setyo Widodo mengatakan, pihaknya menindak tegas tiga oknum pegawai pajak yang melakukan pemerasan. "Sudah dua orang diberhentikan. Kami berhentikan karena ada pelayanan yang tidak baik, ada transaksi uang," kata beberapa waktu lalu.
Agus menjelaskan, dua pegawai pajak itu diberhentikan lanÂtaran memeras pengusaha yang tercatat sebagai wajib pajak. Keduanya mendatangi wajib pajak serta meminta uang untuk biaya pengurusan keringanan pajak.
Wajib pajak yang merasa diperas itu kemudian melapor. Hasil penelusuran Inspektorat menemukan adanya slip bukti setoran ke rekening dua oknum pegawai pajak tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendukung pemecatan pegawai pajak yang melakukan pemerasan. "Tindak saja. Proses sesuai ketentuan hukum," katanya.
Ahok pun berencana melakuÂkan "cuci gudang" pegawai paÂjak yang diduga kerap main mata dengan wajib pajak. ***