Berita

foto;net

X-Files

Jaksa KPK Beberkan Nama Anggota DPR Penerima Suap

Kasus Ijon Proyek Jalan Di Maluku
SELASA, 05 APRIL 2016 | 09:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sejumlah anggota Komisi V DPR menerima suap dari Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Pemberian uang itu ijon proyek pembangunan jalan di Maluku.
 
Nama-nama anggota DPR berikut jumlah suap yang di­terima dibeberkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Abdul Khoir duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

"Terdakwa Abdul Khoir te­lah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbua­tan yang merupakan kejahatan dengan memberikan uang ke­pada penyelenggara negara," kata jaksa KPK, Kristanti Yuni Purnawati membacakan surat dakwaan terhadap Abdul Khoir.


Abdul Khoir menggelontor­kan uang puluhan miliar untuk "membeli" proyek-proyek pem­bangunan jalan yang termasuk program aspirasi anggota DPR.

Agar bisa menggarap proyek pelebaran jalan Tehoru-Limu Maluku, Abdul Khoir membayar Rp 4,28 miliar kepada anggota Komisi V dari PDIP Damayanti Wisnu Putranti.

Untuk menyediakan uang itu, Abdul Khoir meminjam dari Komisaris PTCahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng Rp 1,5 miliar. Kemudian mem­injam dari Direktur PT Sharleen Jaya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred Rp 1 miliar.

Sebelum diserahkan ke Damayanti, uang ditukarkan men­jadi 328 ribu dolar Singapura. Diserahkan Erwantoro, staf Abdul Khoir kepada Dessy Ariyanti Edwin di restoran Merah Delima, Jakarta Selatan, 25 November 2015. Dessy orang dekat Damayanti.

Uang tak langsung diserah­kan ke Damayanti. Disimpan dulu di Julia Prasetyarini, juga orang dekat Damayanti. Sehari kemudian, baru diserahkan ke Damayanti. Sebagai imbalan, Damayanti memberi Dessy dan Julia masing-masing 40 ribu dolar Singapura.

Penyerahan berikut pada 26 November 2015 kepada Dessy di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Uang Rp 1 miliar yang sudah di­tukar jadi 72.727 dolar Amerika diserahkan kepada Dessy.

Untuk mendapatkan proyek peningkatan dan pembangunan jalan Wayabula-Sofi Maluku, Abdul Khoir membayar anggota Komisi V dari PAN Audi Taufan Tiro Rp 7 miliar

Uang diserahkan bertahap lewat Jailani pada 9 November 2015 di sekitar Blok M Jakarta Selatan. Jumlahnya 206.718 dolar Singapura. Berikutnya pada 12 November 2015 sebesar 205.128 dolar Singapura, hingga hampir genap Rp 1,9 miliar.

Akhir November 2015, Andi kembali meminta Rp 800 juta. Abdul Khoir menyanggupi me­nyerahkan Rp 500 juta dulu. Terakhir, Andi menerima uang dari Abdul Khoir Rp 1,5 miliar pada 1 Desember 2015. Total uang diterima Andi Rp 6,1 miliar.

Untuk mendapatkan proyek Jalan Piru-Waisala senilai Rp 107,76 miliar, Abdul Khoir "membeli" dari anggota Komisi V asal PKB Musa Zainuddin. Abdul Khoir membayar Musa Rp 8 miliar.

Pada 16 November 2015, Erwantoro menyerahkan Rp 2,8 miliar dan 103.780 dolar Singapura lewat Jailani di parkiran Blok MSquare, Melawai.

Penyerahan kedua, juga lewat Jailani Rp 2 miliar dan 103.509 dolar Singapura di parkiran kan­tor PT Windhu Tunggal Utama, Jakarta Selatan.

Penyerahan ketiga, Abdul Khoir memerintahkan Erwantoro menukar Rp 1,2 miliar men­jadi 121.088 dolar Singapura. Penyerahan di Food Hall Mal Senayan City.

Abdul Khoir juga menggelontorkan uang 305 ribu dolar Singapura kepada Budi Supriyanto untuk membeli proyek serupa.

Total uang dikeluarkan Abdul Khoir untuk membeli proyek lebih Rp 37 miliar. Rinciannya, Rp 21,28 miliar, 1.674.039 dolar Singapura (Rp 15.066.351.000 ) dan 72.727 dolar Amerika (Rp 1 miliar). Jumlah itu sudah termasuk uang untuk Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku Amran HIMustary.

Hingga kini, baru Damayanti dan Budi yang ditetapkan seba­gai tersangka kasus ijon proyek ini. KPK masih mengusut suap untuk anggota DPR lainnya.

"Kami masih mengembang­kan dan mendalami, termasuk mencermati fakta-fakta sidang yang baru ada," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK.

Kilas Balik
19 Proyek Di Maluku Bernilai Rp 2 Triliun

Damayanti Wisnu Putranti mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus yang menjerat dirinya. Pemohonan telah disampaikan ke KPK sejak pekan lalu.

"KPK sudah menerima surat permohonan dari Damayanti. Biro Hukum dan penyidik kini tengah menganalisis seluruh data keterlibatan tersangka Damayanti," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Menurut dia, hingga kini KPK belum mengabulkan per­mohonan itu. "Definisi justice collaborator adalah orang yang turut melakukan tindak pidana kemudian atas inisiatif sendiri berniat mengungkapkan hal-hal yang berguna dalam penanganan perkara," terangnya.

Yuyuk melanjutkan, pelaku tindak pidana korupsi yang in­gin menjadi justice collaborator harus membantu penyidik untuk mengungkap perkara serta tuntas serta keterlibatan pelaku lain.Pelaku yang menjadi justice collaborator akan mendapat keringanan dalam penuntutan perkaranya.

Senada dengan Yuyuk, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha mengatakan, KPK belum mengabulkan permohonan Damayanti untuk jadi justice collaborator.

"Nanti akan ditelaah apa yang bisa dia kontribusikan untuk membongkar hal yang lebih be­sar. Sampai saat ini masih diba­has dan belum ada keputusan," kata Priharsa.

Menurut Priharsa, penyidik KPK akan menelusuri semua pihak yang diduga terkait kasus ini. Jadi, kata dia, tak tertutup ke­mungkinan saksi-saksi yang akan diperiksa bakal berkembang.

"Kemungkinan untuk menam­bah jumlah tersangka terbuka. Yang penting upaya itu harus didukung bukti-bukti yang cu­kup," katanya.

KPK menduga Damayanti bukan satu-satunya anggota legislatif yang diduga terlibat da­lam kasus proyek pembangunan jalan di Maluku. Sebab tahun anggaran 2016 ini di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram ada 19 paket pekerjaan infrastruktur. Yakni 14 proyek jalan dan 5 proyek jembatan. Nilai totalnya Rp 2 triliun.

Damayanti ditangkap KPK lantaran menerima suap dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Khoir menggelontorkan uang 99 ribu dolar Singapura untuk commitment fee agar perusahaannya mendapatkan proyek pembangunan jalan dan jembatan yang dibiayai dana aspirasi DPR di Maluku.

Suap diberikan lewat peran­tara dua orang dekat Damayanti, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Damayanti, Khoir, Julia dan Dessy pun ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan, KPK menetapkan Budi Supriyanto, kolega Damayanti di Komisi V sebagai tersangka kasus ijon proyek di Maluku. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya