Sejumlah anggota Komisi V DPR menerima suap dari Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Pemberian uang itu ijon proyek pembangunan jalan di Maluku.
Nama-nama anggota DPR berikut jumlah suap yang diÂterima dibeberkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Abdul Khoir duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
"Terdakwa Abdul Khoir teÂlah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuaÂtan yang merupakan kejahatan dengan memberikan uang keÂpada penyelenggara negara," kata jaksa KPK, Kristanti Yuni Purnawati membacakan surat dakwaan terhadap Abdul Khoir.
Abdul Khoir menggelontorÂkan uang puluhan miliar untuk "membeli" proyek-proyek pemÂbangunan jalan yang termasuk program aspirasi anggota DPR.
Agar bisa menggarap proyek pelebaran jalan Tehoru-Limu Maluku, Abdul Khoir membayar Rp 4,28 miliar kepada anggota Komisi V dari PDIP Damayanti Wisnu Putranti.
Untuk menyediakan uang itu, Abdul Khoir meminjam dari Komisaris PTCahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng Rp 1,5 miliar. Kemudian memÂinjam dari Direktur PT Sharleen Jaya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred Rp 1 miliar.
Sebelum diserahkan ke Damayanti, uang ditukarkan menÂjadi 328 ribu dolar Singapura. Diserahkan Erwantoro, staf Abdul Khoir kepada Dessy Ariyanti Edwin di restoran Merah Delima, Jakarta Selatan, 25 November 2015. Dessy orang dekat Damayanti.
Uang tak langsung diserahÂkan ke Damayanti. Disimpan dulu di Julia Prasetyarini, juga orang dekat Damayanti. Sehari kemudian, baru diserahkan ke Damayanti. Sebagai imbalan, Damayanti memberi Dessy dan Julia masing-masing 40 ribu dolar Singapura.
Penyerahan berikut pada 26 November 2015 kepada Dessy di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Uang Rp 1 miliar yang sudah diÂtukar jadi 72.727 dolar Amerika diserahkan kepada Dessy.
Untuk mendapatkan proyek peningkatan dan pembangunan jalan Wayabula-Sofi Maluku, Abdul Khoir membayar anggota Komisi V dari PAN Audi Taufan Tiro Rp 7 miliar
Uang diserahkan bertahap lewat Jailani pada 9 November 2015 di sekitar Blok M Jakarta Selatan. Jumlahnya 206.718 dolar Singapura. Berikutnya pada 12 November 2015 sebesar 205.128 dolar Singapura, hingga hampir genap Rp 1,9 miliar.
Akhir November 2015, Andi kembali meminta Rp 800 juta. Abdul Khoir menyanggupi meÂnyerahkan Rp 500 juta dulu. Terakhir, Andi menerima uang dari Abdul Khoir Rp 1,5 miliar pada 1 Desember 2015. Total uang diterima Andi Rp 6,1 miliar.
Untuk mendapatkan proyek Jalan Piru-Waisala senilai Rp 107,76 miliar, Abdul Khoir "membeli" dari anggota Komisi V asal PKB Musa Zainuddin. Abdul Khoir membayar Musa Rp 8 miliar.
Pada 16 November 2015, Erwantoro menyerahkan Rp 2,8 miliar dan 103.780 dolar Singapura lewat Jailani di parkiran Blok MSquare, Melawai.
Penyerahan kedua, juga lewat Jailani Rp 2 miliar dan 103.509 dolar Singapura di parkiran kanÂtor PT Windhu Tunggal Utama, Jakarta Selatan.
Penyerahan ketiga, Abdul Khoir memerintahkan Erwantoro menukar Rp 1,2 miliar menÂjadi 121.088 dolar Singapura. Penyerahan di Food Hall Mal Senayan City.
Abdul Khoir juga menggelontorkan uang 305 ribu dolar Singapura kepada Budi Supriyanto untuk membeli proyek serupa.
Total uang dikeluarkan Abdul Khoir untuk membeli proyek lebih Rp 37 miliar. Rinciannya, Rp 21,28 miliar, 1.674.039 dolar Singapura (Rp 15.066.351.000 ) dan 72.727 dolar Amerika (Rp 1 miliar). Jumlah itu sudah termasuk uang untuk Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku Amran HIMustary.
Hingga kini, baru Damayanti dan Budi yang ditetapkan sebaÂgai tersangka kasus ijon proyek ini. KPK masih mengusut suap untuk anggota DPR lainnya.
"Kami masih mengembangÂkan dan mendalami, termasuk mencermati fakta-fakta sidang yang baru ada," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK.
Kilas Balik
19 Proyek Di Maluku Bernilai Rp 2 Triliun
Damayanti Wisnu Putranti mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus yang menjerat dirinya. Pemohonan telah disampaikan ke KPK sejak pekan lalu.
"KPK sudah menerima surat permohonan dari Damayanti. Biro Hukum dan penyidik kini tengah menganalisis seluruh data keterlibatan tersangka Damayanti," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Menurut dia, hingga kini KPK belum mengabulkan perÂmohonan itu. "Definisi justice collaborator adalah orang yang turut melakukan tindak pidana kemudian atas inisiatif sendiri berniat mengungkapkan hal-hal yang berguna dalam penanganan perkara," terangnya.
Yuyuk melanjutkan, pelaku tindak pidana korupsi yang inÂgin menjadi justice collaborator harus membantu penyidik untuk mengungkap perkara serta tuntas serta keterlibatan pelaku lain.Pelaku yang menjadi justice collaborator akan mendapat keringanan dalam penuntutan perkaranya.
Senada dengan Yuyuk, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha mengatakan, KPK belum mengabulkan permohonan Damayanti untuk jadi justice collaborator.
"Nanti akan ditelaah apa yang bisa dia kontribusikan untuk membongkar hal yang lebih beÂsar. Sampai saat ini masih dibaÂhas dan belum ada keputusan," kata Priharsa.
Menurut Priharsa, penyidik KPK akan menelusuri semua pihak yang diduga terkait kasus ini. Jadi, kata dia, tak tertutup keÂmungkinan saksi-saksi yang akan diperiksa bakal berkembang.
"Kemungkinan untuk menamÂbah jumlah tersangka terbuka. Yang penting upaya itu harus didukung bukti-bukti yang cuÂkup," katanya.
KPK menduga Damayanti bukan satu-satunya anggota legislatif yang diduga terlibat daÂlam kasus proyek pembangunan jalan di Maluku. Sebab tahun anggaran 2016 ini di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram ada 19 paket pekerjaan infrastruktur. Yakni 14 proyek jalan dan 5 proyek jembatan. Nilai totalnya Rp 2 triliun.
Damayanti ditangkap KPK lantaran menerima suap dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Khoir menggelontorkan uang 99 ribu dolar Singapura untuk
commitment fee agar perusahaannya mendapatkan proyek pembangunan jalan dan jembatan yang dibiayai dana aspirasi DPR di Maluku.
Suap diberikan lewat peranÂtara dua orang dekat Damayanti, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Damayanti, Khoir, Julia dan Dessy pun ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, KPK menetapkan Budi Supriyanto, kolega Damayanti di Komisi V sebagai tersangka kasus ijon proyek di Maluku. ***