Berita

djan faridz/net

Politik

Kubu Djan Faridz: Islah Yang Dianjurkan Islam Tidak Penuh Tipu Muslihat

MINGGU, 03 APRIL 2016 | 20:46 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

DPP PPP kubu Djan Faridz menolak dan menyatakan tidak ikut Muktamar Islah 8 April mendatang karena muktamar yang digelar kubu Romahurmuziy (Romi) itu melawan hukum putusan Mahkamah Agung RI Nomor 601, dan tidak sesuai dengan landasan Amar Maruf Nahi Munkar.

Demikian penegasan dari konferensi pers yang digelar DPP PPP Muktamar Jakarta, hari ini di Jakarta (3/4). Hadir dalam agenda itu Ketua Umum H.Djan Faridz, Waketum Habil Maranti, Waketum Humphrey Djemat, Ketua Bidang Hukum Triana Dewi Seroja, Teddy Anwar, Ahmad Gozali, KH.Fuad, Sudarto, Bahaudin, dan para kader.

Djan Faridz menyatakan, DPP PPP kubunya konsisten mengawal konstitusi dan penegakan hukum di Indonesia.


Ia juga mengimbau agar DPW, DPC dan PAC tidak menghadiri acara muktamar ilegal 8 April 2016 sesuai hasil Mukernas II 29-30 Maret 2016. Kemudian, mengimbau kepada pemerintah untuk bersikap netral dan tidak menghadiri acara yang bersifat ilegal dan memegang teguh asas asas umum pemerintahan yang baik.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PPP, Triana Dewi Seroja, menambahkan bahwa bukan berarti pihaknya menolak Islah.

"Islah sangat dianjurkan dalam Islam, hanya saja islah yang kita inginkan adalah islah yang sesuai dengan aturan hukum, tidak melawan hukum dan sesuai dengan amar maruf nahi munkar. bukan islah yang terdapat tipu muslihat di dalamnya. Dan islah itu harus kesepakatan para pihak yang berkonfik bukan hanya satu pihak saja," urai Triana.

Ia tegaskan, kegiatan apapun yang dilakukan menggunakan dasar ilegal maka akan hasilnyapun akan Ilegal. Ia sekaligus mengingatkan lagi bahwa SK perpanjangan muktamar Bandung yang dikeluarkan oleh Menkumham adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 601 yang telah menolak gugatan Wakil Kamal untuk kembali ke Muktamar Bandung dan menyatakan Kepengurusan Muktamar Jakarta adalah Kepengurusan PPP yang sah.

"Selain itu tidak ada dasar hukum lain Menkumham menghidupkan kembali SK yang sudah mati. kita harus memberikan contoh yang baik untuk negara ini khususnya dalam hal penegakan hukum, karena akan berdampak luas sampai sektor ekonomi dan juga investasi," tutup Triana. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya