Berita

djan faridz/net

Politik

Kubu Djan Faridz: Islah Yang Dianjurkan Islam Tidak Penuh Tipu Muslihat

MINGGU, 03 APRIL 2016 | 20:46 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

DPP PPP kubu Djan Faridz menolak dan menyatakan tidak ikut Muktamar Islah 8 April mendatang karena muktamar yang digelar kubu Romahurmuziy (Romi) itu melawan hukum putusan Mahkamah Agung RI Nomor 601, dan tidak sesuai dengan landasan Amar Maruf Nahi Munkar.

Demikian penegasan dari konferensi pers yang digelar DPP PPP Muktamar Jakarta, hari ini di Jakarta (3/4). Hadir dalam agenda itu Ketua Umum H.Djan Faridz, Waketum Habil Maranti, Waketum Humphrey Djemat, Ketua Bidang Hukum Triana Dewi Seroja, Teddy Anwar, Ahmad Gozali, KH.Fuad, Sudarto, Bahaudin, dan para kader.

Djan Faridz menyatakan, DPP PPP kubunya konsisten mengawal konstitusi dan penegakan hukum di Indonesia.


Ia juga mengimbau agar DPW, DPC dan PAC tidak menghadiri acara muktamar ilegal 8 April 2016 sesuai hasil Mukernas II 29-30 Maret 2016. Kemudian, mengimbau kepada pemerintah untuk bersikap netral dan tidak menghadiri acara yang bersifat ilegal dan memegang teguh asas asas umum pemerintahan yang baik.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PPP, Triana Dewi Seroja, menambahkan bahwa bukan berarti pihaknya menolak Islah.

"Islah sangat dianjurkan dalam Islam, hanya saja islah yang kita inginkan adalah islah yang sesuai dengan aturan hukum, tidak melawan hukum dan sesuai dengan amar maruf nahi munkar. bukan islah yang terdapat tipu muslihat di dalamnya. Dan islah itu harus kesepakatan para pihak yang berkonfik bukan hanya satu pihak saja," urai Triana.

Ia tegaskan, kegiatan apapun yang dilakukan menggunakan dasar ilegal maka akan hasilnyapun akan Ilegal. Ia sekaligus mengingatkan lagi bahwa SK perpanjangan muktamar Bandung yang dikeluarkan oleh Menkumham adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 601 yang telah menolak gugatan Wakil Kamal untuk kembali ke Muktamar Bandung dan menyatakan Kepengurusan Muktamar Jakarta adalah Kepengurusan PPP yang sah.

"Selain itu tidak ada dasar hukum lain Menkumham menghidupkan kembali SK yang sudah mati. kita harus memberikan contoh yang baik untuk negara ini khususnya dalam hal penegakan hukum, karena akan berdampak luas sampai sektor ekonomi dan juga investasi," tutup Triana. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Update: Korban Jiwa Longsor Bandung Barat 16 Orang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:52

Dede Sulaeman Wafat, Rencana MSBI Datangi Kantor FIFA di Zurich Dijadwal Ulang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:35

Kapolri Naikkan Pangkat Dua Anggota Polisi yang Tewas Tertabrak Truk TNI

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:33

Kabar Duka Mantan Striker Timnas Dede Sulaeman Wafat di Lapang Bola

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:58

Saut Minta KPK Selidiki Sengkarut Coretax

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:50

PT ARA Bantah Gunakan Dokumen Palsu

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:26

Debut Apik Raymond-Joaquin

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:46

Tim Hukum Nadiem Makarim Tak Siap Hadapi JPU

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:32

Wapres Gibran Minta Maaf ke Korban Longsor Bandung Barat

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:18

Korupsi Sektor Pajak Terjadi karena Penyelewengan Kekuasaan

Minggu, 25 Januari 2026 | 18:59

Selengkapnya