Berita

djan faridz/net

Politik

Kubu Djan Faridz: Islah Yang Dianjurkan Islam Tidak Penuh Tipu Muslihat

MINGGU, 03 APRIL 2016 | 20:46 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

DPP PPP kubu Djan Faridz menolak dan menyatakan tidak ikut Muktamar Islah 8 April mendatang karena muktamar yang digelar kubu Romahurmuziy (Romi) itu melawan hukum putusan Mahkamah Agung RI Nomor 601, dan tidak sesuai dengan landasan Amar Maruf Nahi Munkar.

Demikian penegasan dari konferensi pers yang digelar DPP PPP Muktamar Jakarta, hari ini di Jakarta (3/4). Hadir dalam agenda itu Ketua Umum H.Djan Faridz, Waketum Habil Maranti, Waketum Humphrey Djemat, Ketua Bidang Hukum Triana Dewi Seroja, Teddy Anwar, Ahmad Gozali, KH.Fuad, Sudarto, Bahaudin, dan para kader.

Djan Faridz menyatakan, DPP PPP kubunya konsisten mengawal konstitusi dan penegakan hukum di Indonesia.


Ia juga mengimbau agar DPW, DPC dan PAC tidak menghadiri acara muktamar ilegal 8 April 2016 sesuai hasil Mukernas II 29-30 Maret 2016. Kemudian, mengimbau kepada pemerintah untuk bersikap netral dan tidak menghadiri acara yang bersifat ilegal dan memegang teguh asas asas umum pemerintahan yang baik.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PPP, Triana Dewi Seroja, menambahkan bahwa bukan berarti pihaknya menolak Islah.

"Islah sangat dianjurkan dalam Islam, hanya saja islah yang kita inginkan adalah islah yang sesuai dengan aturan hukum, tidak melawan hukum dan sesuai dengan amar maruf nahi munkar. bukan islah yang terdapat tipu muslihat di dalamnya. Dan islah itu harus kesepakatan para pihak yang berkonfik bukan hanya satu pihak saja," urai Triana.

Ia tegaskan, kegiatan apapun yang dilakukan menggunakan dasar ilegal maka akan hasilnyapun akan Ilegal. Ia sekaligus mengingatkan lagi bahwa SK perpanjangan muktamar Bandung yang dikeluarkan oleh Menkumham adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 601 yang telah menolak gugatan Wakil Kamal untuk kembali ke Muktamar Bandung dan menyatakan Kepengurusan Muktamar Jakarta adalah Kepengurusan PPP yang sah.

"Selain itu tidak ada dasar hukum lain Menkumham menghidupkan kembali SK yang sudah mati. kita harus memberikan contoh yang baik untuk negara ini khususnya dalam hal penegakan hukum, karena akan berdampak luas sampai sektor ekonomi dan juga investasi," tutup Triana. [ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya