Berita

ilustrasi/net

Hukum

KPK: Kasus Suap Agung Podomoro Land Termasuk "Grand Corruption"

JUMAT, 01 APRIL 2016 | 18:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan suap menyangkut rancangan peraturan daerah mengenai reklamasi pesisir utara Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis.

Pertama adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi (MSN) (penerima suap). Kedua, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (pemberi suap). Ketiga, TPT yang merupakan karyawan PT Agung Podomoro Land.

KPK menyatakan, kasus yang melibatkan tiga orang tersebut dapat dikategorikan "grand corruption" (korupsi besar).


"Kami berlima ingin menyasar korupsi besar yang melibatkan swasta. Dan satu lagi ini contoh paripurna di mana korporasi pengaruhi kebijakan publik," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4).

Menurutnya, kepentingan korporasi yang mendominasi pengambilan keputusan di tingkat pejabat negara semakin memperihatinkan.

"Bisa dibayangkan kalau semua kebijakan publik dibikin bukan berdasarkan kepentingan rakyat banyak, tetapi kepentingan korporasi tertentu," sesalnya.

"Kami berharap bahwa hal semacam ini tak terjadi lagi di Indonesia," katanya.

KPK juga meminta Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk segera menyerahkan diri agar langkah-langkah penegakan hukum bisa dilanjutkan. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya