Berita

Hukum

Kompolnas Turun Tangan Di Kasus Dugaan Pemalsuan Surat FKUI

JUMAT, 01 APRIL 2016 | 13:35 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pidana pemalsuan surat (pasal 263 KUHP).

Kasus ini melibatkan Fakultas Kedokteran (FK) bagian Obstetri dan Ginekologi Universitas Indonesia (UI), dengan terlapor Dr. dr. Soegiharto Soebijanto, SpOG (K).

Surat Kompolnas bernomor B/549/Kompolnas/3/2016 bertanggal 29 Maret 2016 itu ditandatangani oleh Komisioner Kompolnas, M. Nasser.  


Inti surat tersebut adalah meminta Irwasda Polda Metro Jaya mendorong dan mengawasi penanganan perkara yang dilaporkan oleh seorang dokter bernama Nella Erika itu, dan agar Irwasda berkenan menyampaikan informasinya kepada Kompolnas tiga pekan setelah surat itu dikirimkan.

Kronologi kasus dugaan pemalsuan surat itu berawal ketika pelapor (dr. Nella Erika) diberhentikan dari pendidikan program spesialis di Fakultas Kedokteran bagian Obstetri dan Ginekologi terhitung mulai semester genap tahun akademik 2003-2004.

Pemberhentian dr. Nella berdasarkan surat nomor 201/PT.02.FK.09/I/'03 yang diteken Ketua Program Studi, Dr. dr. Soegiharto. Surat itu diduga bermuatan keterangan palsu, karena tidak sesuai diktum keputusan rapat staf.

Padahal, dalam diktum keputusan Rapat Staf yang ditandatangani pimpinan rapat dan notulen rapat, sama sekali tidak menyebutkan mengenai pengunduran diri ataupun pemberhentian pendidikan. Isi dari surat itu adalah memberikan kesempatan kepada dr. Nella Erika mendapatkan bimbingan khusus ketiga kalinya. Selain itu, banyak kejanggalan lain yang berujung pemberhentiannya.

Pada 22 April 2015, ia mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tindak pidana pemalsuan atas surat nomor 201/PT.02.FK.09/I/'03 dengan terlapor adalah Ketua Program Studi, Dr. dr. Soegiharto Soebijanto, SPpOG (K) dengan tanda bukti lapor TBL/1531/IV/2015/PMJ/Piket Dit Reskrimum. Oleh Polda, laporannya dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur. .
 
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 dari Polres Jaktim bertanggal 29 Desember 2015, penyidikan yang dilakukan unit Krimsus Sat Reskrim menyentuh 3 saksi yaitu dr Nella selaku pelapor, Prof. DR. Dr. Wachyuhadisaputra SpOG dan Dr. Kanadi Sumapraja SpOG.

Mengingat kasusnya bisa kadaluwarsa sesuai pasal 78 KUHP, Nella telah membuat pengaduan atas lambannya penyidikan kepada Kasi Propam Jaktim, Kepala Polri, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Saya bersyukur Kompolnas sudah mendorong penanganan kasus saya ini. Saya sudah bertekad akan membuktikan saya benar lewat jalur hukum," ungkap dr. Nella kepada redaksi. (Baca juga: Dokter Nella: Saya Akan Buktikan Saya Benar Lewat Jalur Hukum)

Terkait persoalan ketidakadilan yang dirasakannya, ia mengaku sempat membawa kasus itu ke PTUN sampai kasasi ke Mahkamah Agung sepanjang 2004-2006. Namun, kasasi itu ia cabut karena ia hendak melanjutkan pendidikan ke universitas lain.

Ia sendiri selama ini melanjutkan studi di luar negeri dan kini tengah bersiap menghadapi ujian internasional demi cita-citanya mendapat gelar dokter spesalis Obstetri dan Ginekologi. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya