Berita

foto:net

X-Files

Sekjen Kementerian PUPR Empat Kali Diperiksa KPK

Kasus Ijon Proyek Infrastruktur
JUMAT, 01 APRIL 2016 | 09:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK kembali memeriksa Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjojono. Taufik dipanggil untuk keempat kali dalam kasus dugaan ijon proyek infrastruktur Tahun Anggaran 2016 yang melibatkan anggota Komisi V DPR.
 
Kali ini, Taufik kembali diperiksauntuk kasus anggota DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti. Ia berada di ge­dung KPK selama tujuh jam.

Menjelang senja, Taufik ke­luar dikawal seorang berpakaian hitam-hitam. Ia bergegas menuju mobil. Pengawal sigap membu­kakan pintu mobil. Taufik pun bisa menghindari wartawan.


Taufik tak menjawab pertanyaan yang dilontarkan para pewarta kepadanya. Ia hanya melempar senyum dan menga­cungkan jempol sebelum mobil yang ditumpanginya meninggalkan halaman KPK.

Berdasarkan catatan, Taufik pertama kali dipanggil KPKpada 22 Februari lalu. Ia dimintaiketerangan untuk kasus Damayanti.

Pada 15 Maret, Taufik dipang­gil untuk kasus Budi Supriyanto, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar. Budi juga ditetapkan sebagai tersangka ka­sus ijon proyek infrastruktur. Ia pernah berupaya mengembalikan uang 305 ribu dolar Singapura yang diterimanya ke KPK, na­mun ditolak. Belakangan, uang itu disita karena dianggap barang bukti perkara.

Seminggu kemudian yakni 22 Maret, Taufik kembali di­periksa untuk kasus Damayanti. Sementara pemanggilan bekas Inspektur Jenderal Kementerian PUPRitu kemarin untuk meng­konfirmasi kasus baru terkait ijon proyek yang dibuka Damayanti.

Selain Taufik, KPK juga me­minta keterangan dari Direktur Jenderal Bina Marga Kementerin PUPR Hediyanto W Husaeni, Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga, Soebagiono serta Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran PU, A Hasanudin. Julia Prasetyarini, orang dekat Damayanti juga kembali diperiksa. KPKmasih menutup rapat informasi mengenai kasus baru yang dibuka Damayanti.

:Semuanya diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti) dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian PUPR,: sebut Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK. Ia tak menyebut kasus yang mana.

Sebelumnya, Damayanti ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ijon proyek infrastruktur Kementerian PUPRdi Maluku. Damayanti kemudian menga­jukan diri menjadi justice col­laborator (JC).

Namun KPKtak buru-buru mengabulkannya. :Definisi JC adalah orang yang turut melakukan tindak pidana kemudianatas inisiatif sendiri berniat mengungkapkan hal-hal yang berguna dalam penanganan perkara,: kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati Iskak.

KPKjuga masih menunggu Damayanti membongkar kasus lain, juga kelibatan pelaku lain menganggapnya sebagai justice collaborator.

Kilas Balik
Perkara Penyuap Damayanti Lebih Dulu Dilimpahkan
Perkara Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (Dirut WTU) Abdul Khoir lebih dulu dilimpahkan ke penuntutan. Abdul Khoir adalah penyuap Damayanti dalam kasus ijon proyek infrastruktur di Maluku.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menerangkan, penyidik telah merampungkan berkas perkara atas nama tersangka Abdul Khoir. Kini berkas perkara tersebut sudah di tangan jaksa.

"Ditingkatkan ke tahap penun­tutan untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya (11/3) lalu.

Priharsa menyampaikan jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti dan menyusun dakwaan. Setelah itu, jaksa melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk mulai disidangkan.

Priharsa tak bersedia men­jelaskan substansi atau isi dari berkas perkara tersangka Abdul Khoir secara terperinci.

Sebelum menyatakan ber­kas perkara tersangka Abdul Khoir lengkap, penyidik mem­inta keterangan tambahan dari Damayanti sebagai saksi.

"Dua tersangka itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan," ungkapnya.

Abdul Khoir dihadirkan un­tuk menandatangani proses pelimpahan berkas perkara dari penyidik KPK kepada jaksa pe­nuntut umum.

Mengenai berkas perkara Damayanti, kata Priharsa, masih dilengkapi sebelum diserahkan ke jaksa. "Berkas tersangka penerima suap dan dua asisten pribadinya juga sudah masuk tahap akhir," sebutnya.

Priharsa mengatakan, tak lama lagi berkas perkara tersangka lainnya bakal menyusul masuk tahap penuntutan.

Pada hari yang sama, penyidik KPK mulai memeriksa Budi Supriyanto, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yang menja­di tersangka kasus sama. Namun Budi tak memenuhi panggilan KPK.

Sebelumnya, Budi juga tak memenuhi panggilan pemerik­saan yang dijadwalkan Kamis (10/3). Ia berdalih sakit.

Menurut Priharsa, sikap tidak kooperatif Budi untuk menjalani pemeriksaan bakal membawa konsekuensi hukum. KPK tidak segan untuk melakukan pang­gilan paksa terhadap Budi.

Priharsa menyebutkan penyidik mengendus adanya kejang­galan surat keterangan sakit yang dikirim tersangka melalui kuasa hukum Budi ke KPK.

Surat keterangan sakit itu tak dilengkapi oleh laporan rangku­man diagnosa penyakit yang diidap Budi. Kepada penyidik KPK, pihak rumah sakit menyat­akan tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa Budi sakit.

Budi akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 15 Maret 2016. Usai pe­meriksaan, penyidik memu­tuskan menahan politisi Partai Golkar itu. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya