Berita

Hukum

Sidang Perguruan Wahidin, Kuasa Hukum Pemohon Pertanyakan Sikap Hakim

KAMIS, 31 MARET 2016 | 22:29 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan praperadilan dalam kasus tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik digelar hari ini. Kali ini mendengarkan saksi-saksi dari pelapor, yakni Sudarmo Mahyudin.

Tersangka bernama Poniman mempraperadilankan Polda Metro Jaya karena menilai pencekalan dan penetapan tersangka terhadap dirinya dalam perkara pemalsuan akta otentik Yayasan Perguruan Wahidin adalah tidak sah.

Kuasa hukum pemohon, Afdhal Muhammad, mengaku keberatan atas ketidaknetralan hakim dalam melaksanakan persidangan.


"Saya melihat hakim tidak netral. Hakim melarang-larang untuk tampilkan saksi-saksi dan juga bukti-bukti," ujarnya saat ditemui di sela persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/3).

Menurut dia seharusnya Hakim Tunggal, Asiadi Sembiring, bersifat objektif dalam memimpin persidangan.

"Hakim mempersoalkan saksi-saksi yang dihadirkan termohon, kata hakim seharusnya tidak perlu saksi hadir. Saksi-saksi ini sebenarnya dibutuhkan dalam sidang untuk ungkap fakta-fakta,” ujar Afdhal.

Sementara itu, kuasa hukum termohon praperadilan dari Binkum Polda Metro Jaya, Kompol Nova Irone Surentu, mengatakan, wajar terjadi perdebatan-perdebatan untuk ungkap sebuah kasus dalam persidangan.

"Itu wajar karena dalam hal ini KUHAP diatur saksi, didengarkan dalam KUHAP. Kami enggak salah untuk tetapkan tersangka, karena sudah mempunyai alat bukti. Tadi saksi kurang lebih 31 orang, bukti-bukti surat dan petunjuk ada semua termasuk saksi ahli," ujarnya

Sebelumnya, pencegahan ke luar negeri dan penetapan tersangka terhadap Poniman Asnim dianggap sudah sesuai dengan prosedur dan berdasar hukum. Hal ini seperti dikatakan Kompol Nova Irone Surentu, AKBP Gunawan, dan Briptu M. Ibnu, saat memberikan jawaban dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/3).

"Semua sudah sesuai prosedur UU Polri, KUHAP, dan UU Imigrasi," bantah Nova.

Bahkan, kata Nova, pihaknya sudah mengantongi tiga alat bukti berdasarkan keterangan bukti dokumen, 31 orang saksi yang keterangannya saling berkaitan, dan keterangan tiga orang ahli yang terdiri atas ahli yayasan, ahli pidana, dan ahli kenotariatan.

Kasus ini berawal dari adanya konflik internal Yayasan Perguruan Wahidin pada 2008 silam. Konflik mencuat setelah Sudarmo diangkat sebagai kordinator Perguruan Wahidin. Sudarmo sendiri meninggal pada 24 Juli 2010.

Kemudian, Notaris Siti Masnuroh membuat Akta Nomor 77 tentang Pendirian Yayasan Perguruan Wahidin. Dalam akta itu, Sudarmo didesak menyerahkan perguruan ke tangan Poniman Asnim alias Ke Tong Pho, namun ditolak oleh Sudarmo.

Atas dasar itu, Sudarmo menduga ada pemalsuan akta oleh Siti Masnuroh yang kemudian mengaku disuruh oleh Poniman. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya