Berita

djan faridz/net

Politik

Kuasa Hukum Djan Faridz: Gugatan Pendukung Romi Tumbang Sebelum Bertanding

KAMIS, 31 MARET 2016 | 14:46 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Hari ini, Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan Putusan Nomor 03/Pdt.G/2016/PN.Sby terkait gugatan dari Pengurus DPW PPP Jawa Timur kubu Romahurmuziy (Romi) terhadap PPP kubu Djan Faridz.

Diketahui bahwa, PN Surabaya telah menyatakan gugatan Romi tidak dapat diterima. Putusan tersebut dijatuhkan setelah Majelis Hakim melihat gugatan tersebut tidak memenuhi formalitas hukum yang disyaratkan dalam UU Partai Politik dalam pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Dengan jelasnya syarat hukum tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya dapat dengan mudah menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima bahkan sebelum diperiksanya pokok perkara.


"Bila diibaratkan pertandingan tinju, para pendukung Romi telah tumbang sebelum bertanding karena gugatannya diajukan secara tanpa dasar dan mengada-ada, sehingga tidak memenuhi syarat formil dari suatu gugatan," kata kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Jusby Eko Pratjojo, dari kantor advokat Gani Djemat and Partners, kepada wartawan, Kamis (31/3).

Dia tegaskan putusan Majelis Hakim PN Surabaya adalah sangat tepat. Gugatan di PN Surabaya yang dinyatakan kalah tersebut juga memiliki kesamaan dengan berbagai gugatan yang diajukan oleh PPP kubu Romi di berbagai daerah, antara lain di PN Serang dan PN Jakarta Pusat.

Dengan memperhatikan sikap pengadilan yang selalu konsisten dan menghindari disparitas dalam perkara-perkara serupa, Jusby yakin Gugatan di PN Serang dan PN Jakarta Pusat akan dikalahkan pula dengan pertimbangan hukum yang sama.

Menurut dia, kalahnya gugatan ini juga membuktikan niat buruk PPP kubu Romi yang mencoba menafikan eksistensi Putusan Mahkamah Agung R.I. No.601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 yang mengesahkan Kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta adalah sia-sia belaka karena putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya