Berita

djan faridz/net

Politik

Kuasa Hukum Djan Faridz: Gugatan Pendukung Romi Tumbang Sebelum Bertanding

KAMIS, 31 MARET 2016 | 14:46 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Hari ini, Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan Putusan Nomor 03/Pdt.G/2016/PN.Sby terkait gugatan dari Pengurus DPW PPP Jawa Timur kubu Romahurmuziy (Romi) terhadap PPP kubu Djan Faridz.

Diketahui bahwa, PN Surabaya telah menyatakan gugatan Romi tidak dapat diterima. Putusan tersebut dijatuhkan setelah Majelis Hakim melihat gugatan tersebut tidak memenuhi formalitas hukum yang disyaratkan dalam UU Partai Politik dalam pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Dengan jelasnya syarat hukum tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya dapat dengan mudah menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima bahkan sebelum diperiksanya pokok perkara.


"Bila diibaratkan pertandingan tinju, para pendukung Romi telah tumbang sebelum bertanding karena gugatannya diajukan secara tanpa dasar dan mengada-ada, sehingga tidak memenuhi syarat formil dari suatu gugatan," kata kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Jusby Eko Pratjojo, dari kantor advokat Gani Djemat and Partners, kepada wartawan, Kamis (31/3).

Dia tegaskan putusan Majelis Hakim PN Surabaya adalah sangat tepat. Gugatan di PN Surabaya yang dinyatakan kalah tersebut juga memiliki kesamaan dengan berbagai gugatan yang diajukan oleh PPP kubu Romi di berbagai daerah, antara lain di PN Serang dan PN Jakarta Pusat.

Dengan memperhatikan sikap pengadilan yang selalu konsisten dan menghindari disparitas dalam perkara-perkara serupa, Jusby yakin Gugatan di PN Serang dan PN Jakarta Pusat akan dikalahkan pula dengan pertimbangan hukum yang sama.

Menurut dia, kalahnya gugatan ini juga membuktikan niat buruk PPP kubu Romi yang mencoba menafikan eksistensi Putusan Mahkamah Agung R.I. No.601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 yang mengesahkan Kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta adalah sia-sia belaka karena putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. [ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya