Berita

djan faridz/net

Politik

Kuasa Hukum Djan Faridz: Gugatan Pendukung Romi Tumbang Sebelum Bertanding

KAMIS, 31 MARET 2016 | 14:46 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Hari ini, Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan Putusan Nomor 03/Pdt.G/2016/PN.Sby terkait gugatan dari Pengurus DPW PPP Jawa Timur kubu Romahurmuziy (Romi) terhadap PPP kubu Djan Faridz.

Diketahui bahwa, PN Surabaya telah menyatakan gugatan Romi tidak dapat diterima. Putusan tersebut dijatuhkan setelah Majelis Hakim melihat gugatan tersebut tidak memenuhi formalitas hukum yang disyaratkan dalam UU Partai Politik dalam pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Dengan jelasnya syarat hukum tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya dapat dengan mudah menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima bahkan sebelum diperiksanya pokok perkara.


"Bila diibaratkan pertandingan tinju, para pendukung Romi telah tumbang sebelum bertanding karena gugatannya diajukan secara tanpa dasar dan mengada-ada, sehingga tidak memenuhi syarat formil dari suatu gugatan," kata kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Jusby Eko Pratjojo, dari kantor advokat Gani Djemat and Partners, kepada wartawan, Kamis (31/3).

Dia tegaskan putusan Majelis Hakim PN Surabaya adalah sangat tepat. Gugatan di PN Surabaya yang dinyatakan kalah tersebut juga memiliki kesamaan dengan berbagai gugatan yang diajukan oleh PPP kubu Romi di berbagai daerah, antara lain di PN Serang dan PN Jakarta Pusat.

Dengan memperhatikan sikap pengadilan yang selalu konsisten dan menghindari disparitas dalam perkara-perkara serupa, Jusby yakin Gugatan di PN Serang dan PN Jakarta Pusat akan dikalahkan pula dengan pertimbangan hukum yang sama.

Menurut dia, kalahnya gugatan ini juga membuktikan niat buruk PPP kubu Romi yang mencoba menafikan eksistensi Putusan Mahkamah Agung R.I. No.601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 yang mengesahkan Kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta adalah sia-sia belaka karena putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya