Berita

humphrey djemat/net

Politik

Mukernas PPP Soroti Ketaatan Pemerintah Dalam Sektor Hukum

KAMIS, 31 MARET 2016 | 11:56 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Musyawarah Kerja Nasional II Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar kepengurusan hasil Muktamar Jakarta telah selesai dilaksanakan, kemarin.

Mukernas PPP yang dilaksanakan dua hari menghasilkan beberapa rekomendasi penting. Bidang penegakan hukum nasional menjadi sorotan PPP pimpinan Djan Faridz ini, terutama soal beberapa keputusan hukum yang diabaikan pemerintah.

"Walau begitu, PPP baik dari Dewan Pimpinan Pusat hingga Pimpinan Ranting siap mengawal dan mensukseskan seluruh program Nawacita dan revolusi mental yang dicanangkan Presiden Jokowi.  Aspek reformasi sistem dan penegakan hukum serta menjaga keutuhan NKRI yang mandiri dan bermartabat baik dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan budaya  ditegakan dan kita akan kawal itu," kata Waketum DPP PPP, Humphrey Djemat, kepada Kantor Berita Politik RMOL.
 

 
Menurut Humphrey, Mukernas yang dihadiri 34 Dewan Pimpinan Wilayah itu adalah jawaban dan sikap konstitusional partai menyikapi perkembangan internal partai dan situasi eksternal yang  berkembang. Yang terpenting dari forum ini adalah menjaga dan memperkokoh keyakinan kader akan pentingnya memahami konstitusi partai.
 
"Rekomendasi Mukernas II PPP ini wajib ditaati oleh seluruh jajaran partai dan menjadi pedoman aksi menghadapi pandangan yang keliru dari pihak-pihak eksternal terhadap PPP," katanya.
 
Rekomendasi yang paling tegas dari Mukernas adalah menolak Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-03.AH.11.01 Tentang Perpanjangan Kepengurusan DPP PPP Hasil Muktamar VII Bandung, tanggal 17 Februari 2016.

Dasarnya jelas, Perpanjangan SK Menkumham tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebab bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November  2015 ("Putusan MA 601”)  yang  telah menolak permohonan untuk kembali  ke Muktamar Bandung dimana  secara tegas tercantum dalam halaman 102 Putusan MA 601, yang menyebutkan Muktamar VII Bandung tidak efektif lagi dan tidak mempunyai eksistensi berdasarkan Putusan Mahkamah Partai. Dan dalam Amar Putusannya menyatakan bahwa Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta adalah Kepengurusan PPP yang sah
 
"Atas keputusan ini hasil Mukernas menyerahkan kepada tim hukum untuk menuntut pemerintah agar mengesahkan Kepengurusan Muktamar Jakarta sesuai putusan MA Nomor 601 K/Pdt.Sus- Parpol/2015 tanggal 2 November 2015," katanya.
 
Selanjutnya, menolak Muktamar Islah, dengan dasar bahwa muktamar islah merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Putusan MA Nomor 601. Amar putusan itu menyatakan bahwa Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan pada 30 Oktober-2 November 2014 di Jakarta adalah Kepengurusan PPP yang sah;
 
"Ini juga sebagai peringatan kepada pengurus yang telah mendukung Muktamar Islah tunduk dan patuh  pada kebijakan DPP PPP yang menolak Muktamar Islah, serta wajib taat hukum baik itu pada Putusan  Mahkamah Agung maupun Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Apabila tidak dihiraukan maka patut diberikan sanksi sebagaimana yang diatur dalam AD/ART," jelasnya.
 
Selain itu, kata Humphrey, DPP PPP membuka pintu selebar-lebarnya bagi sahabat-sahabat PPP untuk kembali ke rumah besar umat Islam berlandaskan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 504/K/TUN/2015 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 601/K/ Pdt.SOS-POL/ 2015, Putusan Mahkamah Partai, dan UU Partai Politik. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya