Berita

humphrey djemat/net

Politik

Mukernas PPP Soroti Ketaatan Pemerintah Dalam Sektor Hukum

KAMIS, 31 MARET 2016 | 11:56 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Musyawarah Kerja Nasional II Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar kepengurusan hasil Muktamar Jakarta telah selesai dilaksanakan, kemarin.

Mukernas PPP yang dilaksanakan dua hari menghasilkan beberapa rekomendasi penting. Bidang penegakan hukum nasional menjadi sorotan PPP pimpinan Djan Faridz ini, terutama soal beberapa keputusan hukum yang diabaikan pemerintah.

"Walau begitu, PPP baik dari Dewan Pimpinan Pusat hingga Pimpinan Ranting siap mengawal dan mensukseskan seluruh program Nawacita dan revolusi mental yang dicanangkan Presiden Jokowi.  Aspek reformasi sistem dan penegakan hukum serta menjaga keutuhan NKRI yang mandiri dan bermartabat baik dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan budaya  ditegakan dan kita akan kawal itu," kata Waketum DPP PPP, Humphrey Djemat, kepada Kantor Berita Politik RMOL.
 

 
Menurut Humphrey, Mukernas yang dihadiri 34 Dewan Pimpinan Wilayah itu adalah jawaban dan sikap konstitusional partai menyikapi perkembangan internal partai dan situasi eksternal yang  berkembang. Yang terpenting dari forum ini adalah menjaga dan memperkokoh keyakinan kader akan pentingnya memahami konstitusi partai.
 
"Rekomendasi Mukernas II PPP ini wajib ditaati oleh seluruh jajaran partai dan menjadi pedoman aksi menghadapi pandangan yang keliru dari pihak-pihak eksternal terhadap PPP," katanya.
 
Rekomendasi yang paling tegas dari Mukernas adalah menolak Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-03.AH.11.01 Tentang Perpanjangan Kepengurusan DPP PPP Hasil Muktamar VII Bandung, tanggal 17 Februari 2016.

Dasarnya jelas, Perpanjangan SK Menkumham tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebab bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November  2015 ("Putusan MA 601”)  yang  telah menolak permohonan untuk kembali  ke Muktamar Bandung dimana  secara tegas tercantum dalam halaman 102 Putusan MA 601, yang menyebutkan Muktamar VII Bandung tidak efektif lagi dan tidak mempunyai eksistensi berdasarkan Putusan Mahkamah Partai. Dan dalam Amar Putusannya menyatakan bahwa Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta adalah Kepengurusan PPP yang sah
 
"Atas keputusan ini hasil Mukernas menyerahkan kepada tim hukum untuk menuntut pemerintah agar mengesahkan Kepengurusan Muktamar Jakarta sesuai putusan MA Nomor 601 K/Pdt.Sus- Parpol/2015 tanggal 2 November 2015," katanya.
 
Selanjutnya, menolak Muktamar Islah, dengan dasar bahwa muktamar islah merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Putusan MA Nomor 601. Amar putusan itu menyatakan bahwa Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan pada 30 Oktober-2 November 2014 di Jakarta adalah Kepengurusan PPP yang sah;
 
"Ini juga sebagai peringatan kepada pengurus yang telah mendukung Muktamar Islah tunduk dan patuh  pada kebijakan DPP PPP yang menolak Muktamar Islah, serta wajib taat hukum baik itu pada Putusan  Mahkamah Agung maupun Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Apabila tidak dihiraukan maka patut diberikan sanksi sebagaimana yang diatur dalam AD/ART," jelasnya.
 
Selain itu, kata Humphrey, DPP PPP membuka pintu selebar-lebarnya bagi sahabat-sahabat PPP untuk kembali ke rumah besar umat Islam berlandaskan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 504/K/TUN/2015 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 601/K/ Pdt.SOS-POL/ 2015, Putusan Mahkamah Partai, dan UU Partai Politik. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Update: Korban Jiwa Longsor Bandung Barat 16 Orang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:52

Dede Sulaeman Wafat, Rencana MSBI Datangi Kantor FIFA di Zurich Dijadwal Ulang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:35

Kapolri Naikkan Pangkat Dua Anggota Polisi yang Tewas Tertabrak Truk TNI

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:33

Kabar Duka Mantan Striker Timnas Dede Sulaeman Wafat di Lapang Bola

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:58

Saut Minta KPK Selidiki Sengkarut Coretax

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:50

PT ARA Bantah Gunakan Dokumen Palsu

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:26

Debut Apik Raymond-Joaquin

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:46

Tim Hukum Nadiem Makarim Tak Siap Hadapi JPU

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:32

Wapres Gibran Minta Maaf ke Korban Longsor Bandung Barat

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:18

Korupsi Sektor Pajak Terjadi karena Penyelewengan Kekuasaan

Minggu, 25 Januari 2026 | 18:59

Selengkapnya