Berita

Hukum

Dokter Nella: Saya Akan Buktikan Saya Benar Lewat Jalur Hukum

RABU, 30 MARET 2016 | 13:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dr. Nella Erika masih menunggu kabar baik dari Polres Jakarta Timur tentang penanganan perkara yang dilaporkannya, terkait pemalsuan surat yang melibatkan Fakultas Kedokteran bagian Obstetri dan Ginekologi Universitas Indonesia (UI).

Surat yang dimaksud adalah surat yang ditandatangani Ketua Program Studi, Dr. dr. Soegiharto Soebijanto, SPpOG (K) bernomor 201/PT.02.FK.09/I/'03 bertanggal 2 September 2003 kepada Pudek V FKUI. Perihalnya pengunduran diri dr. Nella. Di sisi lain, surat dimaksud adalah pemberhentian pendidikan dengan merujuk hasil keputusan Rapat Pendidikan tanggal 1 Agutus 2003 dan Rapat Staf Bagian Obstetri dan Ginekologi tanggal 22 Agustus 2003.

Padahal, dalam diktum keputusan Rapat Staf yang ditandatangani pimpinan rapat dan notulen rapat, sama sekali tidak menyebutkan mengenai pengunduran diri ataupun pemberhentian pendidikan dr. Nella Erika. Isi dari surat itu adalah memberikan kesempatan kepada dr. Nella Erika mendapatkan bimbingan khusus ketiga kalinya.


Pada 22 April 2015, perempuan kelahiran Bandung 43 tahun lalu ini, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tindak pidana pemalsuan (pasal 263 KUHP) atas surat nomor 201/PT.02.FK.09/I/'03 dengan terlapor adalah Ketua Program Studi, Dr. dr. Soegiharto Soebijanto, SPpOG (K) dengan tanda bukti lapor TBL/1531/IV/2015/PMJ/Piket Dit Reskrimum. Oleh Polda, laporannya dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 dari Polres Jaktim bertanggal 29 Desember 2015, penyidikan yang dilakukan unit Krimsus Sat Reskrim menyentuh 3 saksi yaitu dr Nella selaku pelapor, Prof. DR. Dr. Wachyuhadisaputra SpOG dan Dr. Kanadi Sumapraja SpOG.

Namun hingga sekarang, dr. Nella tidak pernah mendapatkan kabar baik dari penyidik mengenai titik terang kasusnya. Malah menurut pengakuannya, penyidik seolah kebingungan untuk memanggil Dr. dr. Soegiharto Soebijanto, SPpOG (K) selaku terlapor.

"Penyidik mengaku tidak bisa menemukan alamat terlapor. Alasan ini saya kurang mengerti karena mereka polisi yang punya wewenang dan kemampuan menelusuri itu," ungkapnya saat berbincang dengan redaksi, Rabu (30/3).

Terkait perkaranya itu, dr. Nella mengatakan akar masalahnya adalah rekomendasi dari Persatuan Asisten Obstetri dan Ginekologi (PAOGI). Dia mengungkapkan, dari rekomendasi PAOGI itu dirinya disarankan untuk mendapatkan bimbingan khusus setelah sebelumnya rekomendasi dibahas dalam Rapat Pendidikan.

Sementara dr. Nella sendiri selaku Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) menegaskan dirinya tidak pernah mendapatkan peringatan apapun selama berkuliah di FK UI.

Berdasarkan Buku Panduan Program Pendidikan Spesialis Obstetri Ginekologi 1996, penghentian pendidikan harus melalui sistem penilaian yang tidak sederhana dan melewati tiga tahap (diagnostik, bimbingan khusus dan penghentian).

"Saya tidak pernah mendapatkan surat warna biru (kesalahan ringan), kuning (kesalahan sedang) atau merah (kesalahan berat) yang diatur dalam buku panduan. Mengapa saya diharuskan ikut bimbingan khusus, dan kenapa saya dipaksa mundur dan diberhentikan? Mereka mencoba menghancurkan masa depan saya," ujar dokter yang berdomisili di Bogor ini.

Selain itu, dr. Nella pun tidak bermasalah jika melihat transkrip akademik yang berisi penilaian Pengetahuan, Sikap dan Keterampilan, selama empat semester yang dilaluinya di Departemen Obstetri dan Ginekologi.

Karena itu, ia masih menganggap pemberhentiannya sebagai peserta PPDS di Fakultas Kedokteran bagian Obstetri dan Ginekologi Universitas Indonesia (UI) berlatar belakang budaya feodalisme yang sudah mengakar di lembaga pendidikan itu.

"Sebagai warga negara yang baik, saya akan buktikan bahwa saya benar lewat jalur hukum Tapi saya merasa digantung oleh penyidik karena sampai sekarang terlapor dalam perkara ini juga belum diperiksa," tegasnya. (Baca: Sampai Mana Penyidikan Kasus Pemalsuan Surat Fakultas Kedokteran UI?)

Terkait persoalan ketidakadilan yang dirasakannya, ia mengaku sempat membawa kasus itu ke PTUN sampai kasasi ke Mahkamah Agung sepanjang 2004-2006. Namun, kasasi itu ia cabut karena ia hendak melanjutkan pendidikan ke universitas lain.

Ia sendiri selama ini melanjutkan studi di luar negeri dan kini tengah bersiap menghadapi ujian internasional demi cita-citanya mendapat gelar dokter spesalis. Obstetri dan Ginekologi. [ald]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya