Berita

foto :net

Bisnis

Akhiri Polemik PAP, Inalum Bisa Minta Keputusan Menteri Keuangan

RABU, 30 MARET 2016 | 11:39 WIB | LAPORAN:

Permasalahan pajak air permukaan (PAP) PT Inalum (Persero) dengan Pemerintah Sumatera Utara tidak bisa dibiarkan terus terjadi.

Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako menegaskan, perlu ada solusi untuk menyelesaikan konflik yang berkepanjangan tersebut.

"Jadi jangan dibuat berlarut-larut seperti itu," kata Rony, Rabu (30/3).


Diketahui, kisruh masalah PAP antara Inalum dengan Pemprov Sumut bermula dari perbedaan pandangan mengenai tafsir atas Pasal 9 ayat (3) UU 28/2009. Dalam pasal itu disebutkan bahwa khusus penetapan harga dasar untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan oleh pembangkit listrik sebesar Rp 75,-/Kwh.

Dari UU itu berarti, jika PT. Inalum dikategorikan sebagai subjek pajak untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan Air Permukaan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Pergubsu (sebagai pembangkit listrik), maka harga dasar Air Permukaan adalah sebesar Rp 75/Kwh yang berarti dihitung dari Kwh yang dihasilkan dan bukan berdasarkan kubikasi air mengalir untuk golongan industry K-I.

Menghadapi permasalahan PAP tersebut, Inalum telah mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dan juga judicial review atas Pergubsu tersebut kepada Mahkamah Agung.

Rony menjelaskan bahwa Pemprov Sumut sebenarnya tidak bisa semaunya sendiri dan ngotot ingin menarik pajak yang sangat tinggi terhadap Inalum. Pemprov Sumut tetap harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dahulu.

Hal ini pun jelas dia, juga bisa dilakukan Inalum. Langkahnya, perusahaan plat merah tersebut mengajukan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk mengakhiri persoalan tersebut.

"Inalum bisa minta KMK. Ini saya lihat perlu keterlibatan pemerintah pusat," imbuhnya.[wid] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya