Berita

Hukum

Karyawan Di-PHK: Kompas Gramedia Tolak Anjuran Disnakertrans DKI

SELASA, 29 MARET 2016 | 18:25 WIB | LAPORAN:

PT. Tunas Bola, salah satu unit usaha di bawah Kompas Gramedia, secara nyata telah menolak anjuran pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta.

Kemarin (Senin, 28/3), 15 karyawan yang di-PHK masuk kantor untuk melapor ke perusahaan dan siap untuk bekerja kembali. Selain itu, 15 karyawan ini menanyakan alasan dari Kompas Gramedia yang sengaja menghentikan gaji atau upah pada bulan Maret 2016.

"Kami mengikuti undang-undang serta anjuran Disnakertrans, melapor ke perusahaan dan siap untuk bekerja kembali. Kami pun menanyakan alasan perusahaan menghentikan gaji kami," ujar Simon Hutagalung, salah satu karyawan yang terkena PHK melalui rilis tertulisnya, Selasa (29/3).  


Namun, beber Simon, anjuran Disnakertrans itu tidak digubris perusahaan. Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, lewat kuasa hukumnya, Untung Herminanto, menyampaikan bahwa mereka secara lisan tidak menerima anjuran dari Disnakertrans DKI Jakarta dan akan menjawab secara tertulis sampai dengan batas waktu 31 Maret 2016.

"Namun kami masih membuka upaya musyawarah sampai batas waktu 31 Maret 2016," tutur Untung lagi.

Sekedar info, salah satu poin dalam surat anjuran Disnakertrans bernomor 13/ANI/D/III/2016 berdasarkan pertimbangan hukum agar Kompas Gramedia tetap membayar upah dan hak-hak pekerja selama tidak dipekerjakan.

"Tak ada undang-undang yang membenarkan perusahaan untuk menahan gaji atau upah karyawan. Perusahaan mesti membayar upah karyawan seperti yang diamanatkan undang-undang serta anjuran Disnakertrans," tegas Simon.

Kuasa hukum karyawan, Odie Hudiyanto menyatakan siap bermusyawarah dengan Kompas Gramedia sampai batas waktu 31 Maret 2016.

"Kami selalu membuka pintu musyawarah dengan perusahaan. Pekerja juga menuntut pembayaran upah mereka yang ditahan perusahaan. Bila upah tidak dibayarkan selambatnya 31 Maret 2016, pekerja siap melakukan upaya hukum apapun demi memperoleh keadilan," terang Odie.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya