Berita

Hukum

Polda Metro: Pencegahan Dan Penetapan Tersangka Poniman Sesuai Prosedur

SELASA, 29 MARET 2016 | 16:23 WIB | LAPORAN:

Pencegahan ke luar negeri dan penetapan tersangka terhadap Poniman Asnim sudah sesuai dengan prosedur dan berdasar hukum.

Hal ini dikatakan kuasa hukum termohon praperadilan dari Binkum Polda Metro Jaya, yaitu Kompol Nova Irone Surentu, AKBP Gunawan, dan Briptu M Ibnu, saat memberikan jawaban dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/3).

Tersangka Poniman mempraperadilankan Polda Metro Jaya karena menilai pencekalan dan penetapan tersangka terhadap dirinya dalam perkara pemalsuan akta otentik Yayasan Perguruan Wahidin tidak sah.


"Semua sudah sesuai prosedur UU Polri, KUHAP, dan UU Imigrasi," bantah Nova.

Bahkan, kata Nova, pihaknya sudah mengantongi tiga alat bukti berdasarkan keterangan bukti dokumen, 31 orang saksi yang keterangannya saling berkaitan, dan keterangan tiga orang ahli yang terdiri atas ahli yayasan, ahli pidana, dan ahli kenotariatan.

Sebelum sidang dimulai sempat terjadi ketegangan karena hakim tunggal Asiadi Sembiring merasa tidak nyaman atas kehadiran para jurnalis yang menghadiri sdang terbuka itu.

Usai membacakan jawaban atas permohonan praperadilan, Hakim Asiadi Sembiring menjadwalkan pembuktian dari pihak pemohon pada esok hari (Rabu, 30/3).

Secara terpisah, kuasa hukum ahli waris almarhum Sudarmo Mahyudin dari pihak Yayasan Perguruan Wahidin, Robi Anugerah Marpaung, menyoroti keanehan dalam sidang praperadilan. Saat hakim bertanya kesiapan pembuktian pihak pemohon, kuasa hukum pemohon malah menyerahkan pembuktian kepada pihak termohon Polda Metro Jaya.

"Seharusnya pihak yang mendalilkan yang membuktikan. Ini bukan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Robi.

Robi juga menyoroti independensi hakim yang menyidangkan perkara praperadilan ini. Pasalnya, hakim Asiadi Sembiring juga memutus perkara yang sama dengan terpidana.

"Yang terpenting, kami selaku pemohon praperadilan sebelumnya sudah dimenangkan di PN Jakarta Selatan dan dinyatakan perkara harus dilanjutkan. Nah ini pihak Polda Metro Jaya dipraperadilankan lagi padahal sudah melanjutkan perkara sebagaimana diperintahkan pengadilan yang sama," ucapnya.

"Karena itu kami berharap hakim tidak masuk angin dan memutus praperadilan ini berdasarkan fakta bahwa ini adalah siding lanjutan dari praperadilan sebelumnya,” urai Robi.

Dalam sidang praperadilan yang diputus 24 Februari 2016, hakim tunggal Pudji Rahadi mengabulkan gugatan praperadilan almarhum Sudarmo Mahyudin terkait penghentian perkara (SP3) tersangka Siti Masnuroh. Alasan hakim saat itu, termohon Polda Metro Jaya tidak memberitahu adanya SP3 kepada pemohon.

Kasus ini berawal dari adanya konflik internal Yayasan Perguruan Wahidin pada 2008 silam. Konflik mencuat setelah Sudarmo diangkat sebagai kordinator Perguruan Wahidin. Sudarmo sendiri meninggal pada 24 Juli 2010.

Kemudian, Notaris Siti Masnuroh membuat Akta Nomor 77 tentang Pendirian Yayasan Perguruan Wahidin. Dalam akta itu, Sudarmo didesak menyerahkan perguruan ke tangan Poniman Asnim alias Ke Tong Pho, namun ditolak oleh Sudarmo.

Atas dasar itu, Sudarmo menduga ada pemalsuan akta oleh Siti Masnuroh yang kemudian mengaku disuruh oleh Poniman. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya