Berita

Humphrey Djemat/net

Politik

Humphrey: Jokowi Harus Pilih, Sahkan PPP Djan Faridz Atau Melawan Hukum

SELASA, 29 MARET 2016 | 11:07 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Hari ini sidang ke-dua gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan penggugat Ketua Umum H.Djan Faridz dan Sekjen H. Dimyati Natakusumah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tergugatnya adalah Presiden Joko Widodo (tergugat 1), Menkopolhukam Luhut Panjaitan (tergugat 2) serta Menkumham Yasonna Laoly (tergugat 3).

Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Djan Faridz, Humphrey Djemat, menyatakan dalam gugatan pihaknya, perbuatan Presiden, Menkopolhukam dan Menkumham yang tidak mengesahkan kepengurusan Jakarta dengan Ketua Umumnya Djan Faridz termasuk dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum.


"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Sehingga dituntut kerugian materiil dan kerugian imateriil," kata dia kepada redaksi.

Kerugian materiilnya berupa tidak dapat diterimanya dana bantuan partai politik tahun 2015. Dan kerugian imateriilnya senilai Rp 1 triliun. Kerugian Imateriil akibat hilangnya kepastian hukum dalam hak politik, ketidakpercayaan kader PPP terhadap Muktamar Jakarta yang berdampak pada nama baik serta keresahan yang terus timbul didalam tubuh organisasi PPP.

Menurut Humphrey, dalam sidang hari ini semua pihak telah hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya. Pemerintah diwakili oleh pihak kejaksaan sebagai pengacara negara. Pada saat sidang tersebut majelis hakim menawarkan perdamaian melalui mediasi. Dalam proses mediasi tersebut, kuasa hukum PPP Djan Faridz menerima perdamaian dengan kondisi pemerintah melakukan pengesahan terhadap kepengurusan Muktamar Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. 601/2015 dalam bentuk suatu surat Keputusan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Partai Politik.

"Apabila permintaan tersebut dipenuhi oleh Pemerintah maka gugatan PPP Djan Faridz terhadap pemerintah akan dicabut, tentunya termasuk pula tuntutan ganti kerugian sebesar Rp 1 triliun," katanya.

Menurut Humphrey, jawaban terhadap penawaran perdamaian tersebut sepenuhnya terletak di tangan Presiden Jokowi sebagai atasan Menkumham. Presiden Jokowi perlu menyadari bahwa ia melawan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap bila terus menerus mendukung kebijakan Menkumham Yasonna Laoly. Presiden juga melalaikan kewajiban hukumnya yang diatur dalam UU Partai Politik.

"Apabila ini terjadi, bisa timbul anggapan Pemerintahan Jokowi sedang memamerkan bagaimana kekuasaannya dapat mengkerdilkan hukum," jelas dia.

Humphrey juga mengingatkan Presiden Jokowi untuk tidak merestui dan menghadiri kegiatan ilegal Muktamar yang dilakukan oleh pihak Romahurmuziy karena bertentangan dengan proses hukum yang sedang berjalan pada saat ini.

"Selain itu sikap kenegarawanan Presiden Jokowi patut dipertanyakan, bukannya patuh terhadap hukum malah secara terang terangan mengingkari hukum," pungkas dia. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya