Berita

Humphrey Djemat/net

Politik

Humphrey: Jokowi Harus Pilih, Sahkan PPP Djan Faridz Atau Melawan Hukum

SELASA, 29 MARET 2016 | 11:07 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Hari ini sidang ke-dua gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan penggugat Ketua Umum H.Djan Faridz dan Sekjen H. Dimyati Natakusumah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tergugatnya adalah Presiden Joko Widodo (tergugat 1), Menkopolhukam Luhut Panjaitan (tergugat 2) serta Menkumham Yasonna Laoly (tergugat 3).

Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Djan Faridz, Humphrey Djemat, menyatakan dalam gugatan pihaknya, perbuatan Presiden, Menkopolhukam dan Menkumham yang tidak mengesahkan kepengurusan Jakarta dengan Ketua Umumnya Djan Faridz termasuk dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum.


"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Sehingga dituntut kerugian materiil dan kerugian imateriil," kata dia kepada redaksi.

Kerugian materiilnya berupa tidak dapat diterimanya dana bantuan partai politik tahun 2015. Dan kerugian imateriilnya senilai Rp 1 triliun. Kerugian Imateriil akibat hilangnya kepastian hukum dalam hak politik, ketidakpercayaan kader PPP terhadap Muktamar Jakarta yang berdampak pada nama baik serta keresahan yang terus timbul didalam tubuh organisasi PPP.

Menurut Humphrey, dalam sidang hari ini semua pihak telah hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya. Pemerintah diwakili oleh pihak kejaksaan sebagai pengacara negara. Pada saat sidang tersebut majelis hakim menawarkan perdamaian melalui mediasi. Dalam proses mediasi tersebut, kuasa hukum PPP Djan Faridz menerima perdamaian dengan kondisi pemerintah melakukan pengesahan terhadap kepengurusan Muktamar Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. 601/2015 dalam bentuk suatu surat Keputusan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Partai Politik.

"Apabila permintaan tersebut dipenuhi oleh Pemerintah maka gugatan PPP Djan Faridz terhadap pemerintah akan dicabut, tentunya termasuk pula tuntutan ganti kerugian sebesar Rp 1 triliun," katanya.

Menurut Humphrey, jawaban terhadap penawaran perdamaian tersebut sepenuhnya terletak di tangan Presiden Jokowi sebagai atasan Menkumham. Presiden Jokowi perlu menyadari bahwa ia melawan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap bila terus menerus mendukung kebijakan Menkumham Yasonna Laoly. Presiden juga melalaikan kewajiban hukumnya yang diatur dalam UU Partai Politik.

"Apabila ini terjadi, bisa timbul anggapan Pemerintahan Jokowi sedang memamerkan bagaimana kekuasaannya dapat mengkerdilkan hukum," jelas dia.

Humphrey juga mengingatkan Presiden Jokowi untuk tidak merestui dan menghadiri kegiatan ilegal Muktamar yang dilakukan oleh pihak Romahurmuziy karena bertentangan dengan proses hukum yang sedang berjalan pada saat ini.

"Selain itu sikap kenegarawanan Presiden Jokowi patut dipertanyakan, bukannya patuh terhadap hukum malah secara terang terangan mengingkari hukum," pungkas dia. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Update: Korban Jiwa Longsor Bandung Barat 16 Orang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:52

Dede Sulaeman Wafat, Rencana MSBI Datangi Kantor FIFA di Zurich Dijadwal Ulang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:35

Kapolri Naikkan Pangkat Dua Anggota Polisi yang Tewas Tertabrak Truk TNI

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:33

Kabar Duka Mantan Striker Timnas Dede Sulaeman Wafat di Lapang Bola

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:58

Saut Minta KPK Selidiki Sengkarut Coretax

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:50

PT ARA Bantah Gunakan Dokumen Palsu

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:26

Debut Apik Raymond-Joaquin

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:46

Tim Hukum Nadiem Makarim Tak Siap Hadapi JPU

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:32

Wapres Gibran Minta Maaf ke Korban Longsor Bandung Barat

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:18

Korupsi Sektor Pajak Terjadi karena Penyelewengan Kekuasaan

Minggu, 25 Januari 2026 | 18:59

Selengkapnya