Berita

Humphrey Djemat/net

Politik

Humphrey: Jokowi Harus Pilih, Sahkan PPP Djan Faridz Atau Melawan Hukum

SELASA, 29 MARET 2016 | 11:07 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Hari ini sidang ke-dua gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan penggugat Ketua Umum H.Djan Faridz dan Sekjen H. Dimyati Natakusumah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tergugatnya adalah Presiden Joko Widodo (tergugat 1), Menkopolhukam Luhut Panjaitan (tergugat 2) serta Menkumham Yasonna Laoly (tergugat 3).

Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Djan Faridz, Humphrey Djemat, menyatakan dalam gugatan pihaknya, perbuatan Presiden, Menkopolhukam dan Menkumham yang tidak mengesahkan kepengurusan Jakarta dengan Ketua Umumnya Djan Faridz termasuk dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum.


"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Sehingga dituntut kerugian materiil dan kerugian imateriil," kata dia kepada redaksi.

Kerugian materiilnya berupa tidak dapat diterimanya dana bantuan partai politik tahun 2015. Dan kerugian imateriilnya senilai Rp 1 triliun. Kerugian Imateriil akibat hilangnya kepastian hukum dalam hak politik, ketidakpercayaan kader PPP terhadap Muktamar Jakarta yang berdampak pada nama baik serta keresahan yang terus timbul didalam tubuh organisasi PPP.

Menurut Humphrey, dalam sidang hari ini semua pihak telah hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya. Pemerintah diwakili oleh pihak kejaksaan sebagai pengacara negara. Pada saat sidang tersebut majelis hakim menawarkan perdamaian melalui mediasi. Dalam proses mediasi tersebut, kuasa hukum PPP Djan Faridz menerima perdamaian dengan kondisi pemerintah melakukan pengesahan terhadap kepengurusan Muktamar Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. 601/2015 dalam bentuk suatu surat Keputusan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Partai Politik.

"Apabila permintaan tersebut dipenuhi oleh Pemerintah maka gugatan PPP Djan Faridz terhadap pemerintah akan dicabut, tentunya termasuk pula tuntutan ganti kerugian sebesar Rp 1 triliun," katanya.

Menurut Humphrey, jawaban terhadap penawaran perdamaian tersebut sepenuhnya terletak di tangan Presiden Jokowi sebagai atasan Menkumham. Presiden Jokowi perlu menyadari bahwa ia melawan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap bila terus menerus mendukung kebijakan Menkumham Yasonna Laoly. Presiden juga melalaikan kewajiban hukumnya yang diatur dalam UU Partai Politik.

"Apabila ini terjadi, bisa timbul anggapan Pemerintahan Jokowi sedang memamerkan bagaimana kekuasaannya dapat mengkerdilkan hukum," jelas dia.

Humphrey juga mengingatkan Presiden Jokowi untuk tidak merestui dan menghadiri kegiatan ilegal Muktamar yang dilakukan oleh pihak Romahurmuziy karena bertentangan dengan proses hukum yang sedang berjalan pada saat ini.

"Selain itu sikap kenegarawanan Presiden Jokowi patut dipertanyakan, bukannya patuh terhadap hukum malah secara terang terangan mengingkari hukum," pungkas dia. [ald]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya