Berita

Humphrey Djemat/net

Politik

Humphrey: Jokowi Harus Pilih, Sahkan PPP Djan Faridz Atau Melawan Hukum

SELASA, 29 MARET 2016 | 11:07 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Hari ini sidang ke-dua gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan penggugat Ketua Umum H.Djan Faridz dan Sekjen H. Dimyati Natakusumah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tergugatnya adalah Presiden Joko Widodo (tergugat 1), Menkopolhukam Luhut Panjaitan (tergugat 2) serta Menkumham Yasonna Laoly (tergugat 3).

Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Djan Faridz, Humphrey Djemat, menyatakan dalam gugatan pihaknya, perbuatan Presiden, Menkopolhukam dan Menkumham yang tidak mengesahkan kepengurusan Jakarta dengan Ketua Umumnya Djan Faridz termasuk dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum.


"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Sehingga dituntut kerugian materiil dan kerugian imateriil," kata dia kepada redaksi.

Kerugian materiilnya berupa tidak dapat diterimanya dana bantuan partai politik tahun 2015. Dan kerugian imateriilnya senilai Rp 1 triliun. Kerugian Imateriil akibat hilangnya kepastian hukum dalam hak politik, ketidakpercayaan kader PPP terhadap Muktamar Jakarta yang berdampak pada nama baik serta keresahan yang terus timbul didalam tubuh organisasi PPP.

Menurut Humphrey, dalam sidang hari ini semua pihak telah hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya. Pemerintah diwakili oleh pihak kejaksaan sebagai pengacara negara. Pada saat sidang tersebut majelis hakim menawarkan perdamaian melalui mediasi. Dalam proses mediasi tersebut, kuasa hukum PPP Djan Faridz menerima perdamaian dengan kondisi pemerintah melakukan pengesahan terhadap kepengurusan Muktamar Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. 601/2015 dalam bentuk suatu surat Keputusan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Partai Politik.

"Apabila permintaan tersebut dipenuhi oleh Pemerintah maka gugatan PPP Djan Faridz terhadap pemerintah akan dicabut, tentunya termasuk pula tuntutan ganti kerugian sebesar Rp 1 triliun," katanya.

Menurut Humphrey, jawaban terhadap penawaran perdamaian tersebut sepenuhnya terletak di tangan Presiden Jokowi sebagai atasan Menkumham. Presiden Jokowi perlu menyadari bahwa ia melawan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap bila terus menerus mendukung kebijakan Menkumham Yasonna Laoly. Presiden juga melalaikan kewajiban hukumnya yang diatur dalam UU Partai Politik.

"Apabila ini terjadi, bisa timbul anggapan Pemerintahan Jokowi sedang memamerkan bagaimana kekuasaannya dapat mengkerdilkan hukum," jelas dia.

Humphrey juga mengingatkan Presiden Jokowi untuk tidak merestui dan menghadiri kegiatan ilegal Muktamar yang dilakukan oleh pihak Romahurmuziy karena bertentangan dengan proses hukum yang sedang berjalan pada saat ini.

"Selain itu sikap kenegarawanan Presiden Jokowi patut dipertanyakan, bukannya patuh terhadap hukum malah secara terang terangan mengingkari hukum," pungkas dia. [ald]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya